Sabtu 21 Nov 2020 14:39 WIB

Kanit Satnarkoba di Mesuji yang Nyabu Dicopot

Polwan yang menjabat sebagai Kanit Satnarkoba Mesuji diketahui nyabu

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Esthi Maharani
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Foto: Polda Lampung
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung telah mencopot oknum polisi wanita (polwan) yang menjabat sebagai Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Mesuji. Pencopotan dilakukan setelah viral video Polwan tersebut sedang nyabu bersama teman perempuan lainnya. Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Lampung.

“Sudah dinonaktifkan dan saat ini masih diperiksa Propam,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Jumat (20/11).

Ia mengatakan dalam video viral tersebut oknum polwan DA berpangkat Aiptu mengenakan baju kaos hitam dan celana biru, sedang menghisap narkoba jenis sabu, sambil mengobrol bersama rekan perempuannya. Merespons video tersebut, Polwan itu dibebastugaskan dan dimutasi. Sedangkan sanksinya masih menunggu proses pemeriksaan Propam Polda Lampung.

Viralnya video oknum polwan DA yang sedang “nyabu”, menarik perhatian publik karena Polwan tersebut memiliki jabatan tinggi di bagian narkoba. Apalagi Polda Lampung juga sedang menerapkan kedisiplinan dan ketertiban di 14 polres dalam lingkungan Polda Lampung, baik pejabat utama, perwira, bintara, dan juga aparatur sipil negara atau ASN.

Warga Bandar Lampung, Herman menilai video oknum Polwan yang sedang menyabu di sebuah rumah, sangat ironis dengan jabatannya yang memberantas narkoba di masyarakat. Dia mengatakan, seharusnya penegak hukum dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam menindak dan menghukum pengedar, pelaku, dan pengkonsumsi narkoba.

“Ya, dunia sudah terbalik, pejabat narkoba tapi menggunakan narkoba,” katanya menanggapi berita dan video oknum polwan menyabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement