Jumat 20 Nov 2020 13:56 WIB

Pengamat Dukung Fraksi PSI Interpelasi Anies Soal HRS

Mencopot gubernur DKI bisa lewat interpelasi atau rekomendasi Mendagri kepada RI 1.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipasang sembarangan di pinggir jalan di kawasan Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: @GeiszChalifah
Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipasang sembarangan di pinggir jalan di kawasan Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung wacana Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Anies akan diinterpelasi terkait kerumunan masa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet.

"Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/11).

Menurut Trubus, PSI harus bisa mengajak fraksi-fraksi lain untuk menjalankan hak interpelasi tersebut, sebab tanpa adanya dukungan dari fraksi lain maka wacana tersebut akan sia-sia.

Dia mengungkapkan, penguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu, kemudian fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya. Setelah rapat di DPRD DKI selesai, sambung dia, hasil rapat diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pertimbangan.

"Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak," tutur Trubus.

Hanya saja, kata Trubus, sebenarnya mencopot satu kepala daerah, termasuk gubernur tidak hanya dilakukan oleh DPRD dengan cara interpelasi, skenario kedua adalah rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada presiden.

"Nanti presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan impeachment sendiri itu jalur yang cepat," tuturnya.

Merujuk Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014. Pasal 1 menjelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ayat 2 menjelaskan hak Interpelasi sebagaimana ayat 1 dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Sedangkan Ayat 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Untuk diketahui, PSI DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PSI berpandangan Anies telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan pemimpin ormas FPD Habib Rizieq Syihab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement