Kamis 19 Nov 2020 23:53 WIB

ILUNI UI Sarankan Pilkada dengan Mekanisme e-Voting

Penerapan e-voting menjadi salah satu cara untuk meminimalisasi kerumunan massa

Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Andre Rahadian
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Andre Rahadian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama dalam menggunakan mekanisme sistem e-voting pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi COVID-19.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/11).

"ILUNI UI melalui Policy Center-nya menyampaikan empat rekomendasi terkait penyelenggaraan Pilkada. Salah satunya penerapan sistem e-voting untuk pelaksanaan Pilkada," kata Andre.

Penerapan e-voting menjadi salah satu cara untuk meminimalisasi kerumunan massa pada saat pemilihan berlangsung. Sehingga, diharapkan dapat mencegah lonjakan signifikan dari angka penularan COVID-19.

Selanjutnya, Andre juga menyampaikan ILUNI UI menyarankan KPU untuk mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) khusus untuk mengatur diskualifikasi bagi pasangan calon peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan.

KPU juga perlu menekankan standar program paslon yang mengedepankan kampanye program, serta visi yang besar terkait pencegahan penularan COVID-19. Selain itu, angka partisipasi publik yang tinggi serta Pilkada aman dalam berbagai tahapan diharapkan menjadi indikator kesuksesan Pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan penggunaan teknologi terus didorong KPU. Namun, ada tiga kendala yang dihadapi KPU yakni regulasi, anggaran, dan SDM . .Menurut Arief, dalam Pemilu teknologi ditekankan untuk penggunaan e-rekapitulasi terlebih dahulu.

"Saat ini yang bertahap dibuat elektronik adalah e-rekapitulasi terlebih dahulu. Sistem Informasi Perhitungan atau Situng di 2019 kemarin adalah e-rekapitulasi, hanya saja belum menjadi basis penetapan resmi hasil pemilu," kata Arif

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement