Kamis 19 Nov 2020 17:19 WIB

KPU Sebut 1.700 Pemilih Mukomuko Belum Rekam Data KTP-El

Mayoritas warga dari sebanyak 1.700 itu adalah pemilih pemula.

Warga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sekitar 1.700 orang warga yang telah memiliki hak pilih dalam Pilkada 2020 di daerah ini belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). “Sebanyak 1.700 orang yang belum rekam data KTP-el tersebut baik yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 maupun yang belum masuk DPT,” kata Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Kamis (19/11).

Ia mengatakan data sebanyak 1.700 orang warga yang memiliki hak pilih di Pilkada 2020 tetapi belum melakukan perekaman data KTP-el dari KPU RI disampaikan kepada KPU daerah ini. Ia menyebutkan mayoritas warga dari sebanyak 1.700 warga yang memiliki hak pilih di pilkada serentak tahun ini tetapi belum melakukan perekaman data KTP-el adalah pemilih pemula.

Irsyad mengatakan data tersebut yang akan dikoordinasikan oleh KPU Kabupaten Mukomuko kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil setempat.

“Kita mendorong Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil untuk melakukan perekaman data KTP-el terhadap warga yang memiliki hak pilih di pilkada tahun ini secara massif,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, lembaga ini juga sudah menyampaikan surat imbauan kepada masyarakat terutama yang memiliki hak pilih tetapi belum melakukan perekaman data KTP-el untuk mengurus ke kecamatan atau ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.

Selain itu, ia menyatakan lembaganya juga siap bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil di daerah ini untuk mendatangi pemilih untuk melakukan perekaman data KTP-el di tempat. Ia mengatakan berdasarkan aturan yang ada warga setempat yang belum memiliki KTP-el dan tidak masuk dalam DPT tidak bisa menggunakan hak pilih di Pilkada serentak tahun ini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement