Kamis 19 Nov 2020 05:50 WIB

Polisi Dalami Kejahatan Seksual Penjaga RPTRA Meruya Utara

Tersangka diduga lebih dari 20 kali melakukan kejahatan seksual pada anak.

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polisi akan mendalami kasus kejahatan seksual oleh mantan honorer polisi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara kepada korban lain.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polisi akan mendalami kasus kejahatan seksual oleh mantan honorer polisi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara kepada korban lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Kembangan Jakarta Barat Kompol Imam Irawan mengatakan polisi akan mendalami kasus kejahatan seksual oleh mantan honorer polisi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Masil (49 tahun), kepada korban lain. Tidak hanya pada korban anak AA (14), Masil juga mengaku melakukan hal serupa dengan korban lainnya.

“Korban baru satu, tapi kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya masih kami telusuri,” ujar Imam di Jakarta, Rabu (18/11) malam.

Baca Juga

Selain itu Imam mengatakan polisi akan mengetes kejiwaan Masil. Saat ini, Polsek Kembangan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.

“Kami masih koordinasikan dengan petugas kompeten dari RSJ Grogol,” ujar dia.

Tes kejiwaan diperlukan, lantaran Masil sudah lebih dari 20 kali melakukan kejahatan seksual pada para korbannya yang masih anak-anak.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya Masil ini diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Sabtu (17/11).

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku. Tersangka M dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement