REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum honorer penjaga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, inisial M (49 tahun) diduga memanfaatkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lakukan kejahatan seksual pada korban anak laki-laki berinisial AA (14) puluhan kali. "Waktu PSBB jam kerja kita hanya sampai jam 10.00 WIB. Dengar kejadiannya dari bulan Juli, kejadiannya sore hari, mungkin pas dia lagi jaga," ujar salah satu petugas RPTRA Meruya Utara Shifa di Jakarta, Rabu (18/11).
Ia mengatakan, selama masa PSBB, RPTRA Meruya Utara dalam kondisi tertutup untuk umum. Ruangan pengelola RPTRA Meruya Utara seluas 3 x 3 meter itu menjadi saksi bisu perbuatan bejat Mpada korban AA.
Shifa mengaku tidak pernah curiga dengan M karena sudah bekerja selama lima tahun dan dipercaya menjadi pemegang kunci RPTRA Meruya Utara. Selain itu, M selalu pulang bersama pegawai lainnya, sehingga tidak ada satupun yang menaruh curiga padanya diduga telah melakukan kejahatan seksual itu berulang kali.
"Dia memang senior, sudah ada sejak pertama RPTRA dibangun. Jadi dipercayai memegang kunci," kata dia.
Sebelumnya, seorang pria paruh baya M ini diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang RPTRA kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan M yang meresahkan pada Sabtu (17/11).
Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku. Tersangka M dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.