Rabu 18 Nov 2020 18:11 WIB

Tito Buat Instruksi Menteri, Ingatkan Gubernur Bisa Dicopot

Tito Buat Instruksi Menteri, Ingatkan Gubernur Bisa Dicopot

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu.

Baca Juga

Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten mentaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," kata Tito.

Tito pun mengingatkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat ketentuan kepala daerah wajib mentaati seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Jika kewajiban ini dilanggar, kepala daerah dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Tito menambahkan, dirinya sudah memberikan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah yang di daerahnya terjadi kerumunan besar di tengah pandemi Covid-19. Ia menegaskan agar kepala daerah mencegah hal-hal yang melanggar prokes sehingga berpotensi terjadi penyebaran virus corona.

"Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasik dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur," tutur Tito.

In Picture: Periksa Anies, Polda Metro Cari TSK Kasus Kerumunan Massa

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp50 kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait acara di Petamburan yang mengundang kerumunan massa. Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pemberian sanksi denda terhadap HRS itu, sudah sesuai peraturan yang ada.

Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.

"Jadi, Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

photo
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement