Rabu 18 Nov 2020 14:11 WIB

53 Kali Beraksi, Spesialis Jambret HP Diringkus Polri

Penjambret ditangkap saat melancarkan aksinya di Pasar Minggu.

Rep: Febryan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Jajaran Polres Jaksel memperlihatkan barang bukti kasus jambret handphone di Mapolres Jaksel, Rabu (18/11). Pelaku diketahui sudah 53 kali melancarkan aksinya
Foto: Humas Polres Jaksel
Jajaran Polres Jaksel memperlihatkan barang bukti kasus jambret handphone di Mapolres Jaksel, Rabu (18/11). Pelaku diketahui sudah 53 kali melancarkan aksinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menangkap seorang spesialis jambret handphone yang sudah 53 kali beraksi. Pelaku dengan inisial ASG (35 tahun) itu diringkus usai melancarkan aksinya di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel, pada 5 November lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma, mengatakan, pelaku ASG sudah 53 kali melancarkan aksinya di berbagai tempat di Jakarta. Paling banyak di Jakarta Timur.

Baca Juga

"Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan, tersangka ini selalu mengganti plat nomor sepeda motornya saat beraksi," kata Jimmy saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (18 /11).

Jimmy menjelaskan, ASG ditangkap setelah menjambret seorang perempuan di depan kantor Puskesmas Kebagusan, Pasar Minggu, pada Kamis (5/11) pukul 16.25 WIB. Korban ketika itu sedang membuka handphone karena ada panggilan dari suaminya.

"Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal (ASG) mengendarai sepeda motor warna hitam langsung merampas hanphone milik korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Minggu," ujar Jimmy.

Polres Jaksel akhirnya berhasil menangkap pelaku ASG di kawasan Makassar, Jakarta Timur, pada Kamis (12/11) pukul 00.15 WIB. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dengan modus operandi mengincar korbannya dengan cara mensurvei terlebih dahulu. Ketika melihat situasi sekitarnya aman, tersangka langsung melancarkan aksinya," kata Jimmy.

Akibat perbuatannya, tersangka ASG dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement