REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pelaku pencurian spesialis jambret handphone berhasil diamankan polisi Indramayu usai melakukan aksinya. Tersangka pun hampir menjadi sasaran amukan massa usai menabrak seorang warga, saat sedang kabur dikejar korbannya.
Tersangka berinisial RS alias Iing (30) warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Tersangka yang berperan sebagai eksekutor, beraksi bersama temannya yang bernama Ucup, yang berperan sebagai joki.
Saat ini, Ucup masih buron. Polres Indramayu pun sedang memburu tersangka Ucup karena menjadi pelaku tabrak lari seorang warga.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, tersangka RS yang dibonceng oleh Ucup awalnya melakukan penjambretan HP milik warga yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu, handphone berada di dashboard sepeda motor yang dikendarai korban.
Kejadian itu terjadi di jalan raya Krangkeng, Kabupaten Indramayu, beberapa hari yang lalu.
"Tersangka memepet sepeda motor yang dikendarai korban dan menjambret HP-nya. Korban kemudian berusaha mengejar tersangka," kata Fahri, didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi, di Mapolres Indramayu, Selasa (31/1/2023).
Tersangka pun berusaha kabur sambil mengendarai sepeda motor mereka. Saat sampai di daerah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, sepeda motor tersangka menabrak warga setempat hingga membuat korban terluka cukup parah.
Tabrakan itupun membuat tersangka RS terjatuh. Sedangkan tersangka Ucup langsung tancap gas meninggalkan temannya.
Warga yang mengetahui peristiwa itu marah hingga membuat RS nyaris menjadi sasaran kemarahan mereka. Beruntung, polisi yang sedang berpatroli segera datang ke lokasi."Tersangka berhasil dievakuasi dari massa yang berusaha melakukan penghakiman terhadapnya," kata Fahri.
Menurut Fahri, tersangka diketahui melakukan aksi penjambretan di lima lokasi di wilayah Kabupaten Indramayu sepanjang Januari 2023. Setelah berhasil menjambret HP dari para korban, tersangka lantas menjualnya dengan harga Rp 700 ribu – Rp 800 ribu.
Menurut Fahri, tersangka selama ini merupakan spesialis pencurian/jambret handphone. Tersangka juga merupakan residivis dari kasus curanmor dan pengeroyokan.
Fahri pun menyesalkan perbuatan tersangka yang seolah tidak pernah kapok berurusan dengan polisi maupun mendekam di penjara. Dia berharap, kedepan tersangka bisa memperbaiki perilakunya.
"Kamu seharusnya mampu kerja yang lain. Apalagi kamu masih bujangan," kata Fahri kepada tersangka.
Dalam kasus kali ini, lanjut Fahri, tersangka dijerat Pasal 365, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan atau 363 KUHPidana ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, mengenai kondisi warga yang ditabrak oleh tersangka, Fahri mengatakan, korban mengalami luka pada bagian rahang maupun kakinya."Korban saat ini dirawat di rumah sakit," pungkas Fahri.