Rabu 18 Nov 2020 03:27 WIB

UU Ciptaker Dinilai Berdampak Positif Bagi Pengembangan KEK

Sesmenko Perekonomian mengatakan UU Ciptaker berdampak positif bagi pengembangan KEK

Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berdampak positif bagi pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Susiwijono mengatakan bahwa pemerintah telah membuat proyeksi kalau keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak daripada tidak ada.

Ia mengatakan, pemerintah optimistis UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan tenaga kerja."Target investasi setelah ada UU Cipta Kerja pada tahun 2025 akan mencapai Rp708,250 triliun dengan penciptaan 672.173 tenaga kerja. Jika tidak ada UU Cipta Kerja, komitmen investasi pada tahun 2025 hanya Rp246,642 triliun dengan penciptaan lapangan kerja hanya 43.278 orang," katanya, Selasa (18/11).

Baca Juga

Dalam webinar bertema "Memacu Investasi Lewat Kawasan Ekonomi Khusus", dia menyebutkan salah satu strategi menumbuhkan kawasan ekonomi khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

Keberadaan UU Cipta Kerja memudahkan investor untuk memperoleh perizinan dan nonperizinan. Bahkan, administrator KEK dapat melaksanakan pelayanan mandiri kepabeanan dan tidak memerlukan lagi izin usaha kawasan industri. UU Cipta Kerja juga memberikan insentif dan kemudahan di KEK, di antaranya pengembangan sistem elektronik terintegrasi secara nasional, pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk jasa kena kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud.

Menariknya, lanjut dia, KEK nonindustri dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, pemda wajib memberikan dukungan, termasuk insentif daerah. Tidak cukup dengan itu, Dewan Nasional dapat menetapkan tambahan fasilitas dan kemudahan lain.Dengan demikian, dapat meningkatkan ekspor dan substitusi impor, mempercepat terwujudnya industri 4.0, mengembangkan wilayah yang belum berkembang, mempercepat pengembangan sektor jasa/tersier, serta memperbaiki neraca perdagangan.

"Sesuai dengan arah pengembangan 2020—2025," ucapnya.

Head of Center of Investment, Trade, and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyebutkan ada peran KEK terhadap perekonomian, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional.

Setidaknya, ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimalisasi kewenangan, resentralisasi perizinan, dan menyebabkan redefinisi KEK. Undang-undang ini memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK. Hal itu terlihat dari Pasal 5 Ayat (2) UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, atau badan usaha patungan atau konsorsium.

Selain itu, Pasal 1 Ayat (7) dan Pasal 3 Ayat (7) menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK, disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Andry juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja membuat peran administrator makin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 Ayat (5) yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Di dalam Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.

Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, kata dia, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan, serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Erna Widiastuti menyebutkan berbagai kemudahan yang diatur di UU Cipta Kerja akan memudahkan pihaknya melakukan pengembangan kawasan di KEK. Dengan begitu, dapat meningkatkan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar dan pemerintah melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penerimaan pajak daerah, hingga investasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement