Selasa 17 Nov 2020 14:22 WIB

Fraksi PAN Harap Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk

Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progresif yang telah dilakukan komisi II DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pencoblosan di Pemilu (ilustrasi). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi II DPR yang secara komprehensif menjelaskan tentang usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat bersama Baleg DPR, Senin (16/11).
Foto: republika
Pencoblosan di Pemilu (ilustrasi). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi II DPR yang secara komprehensif menjelaskan tentang usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat bersama Baleg DPR, Senin (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi II DPR yang secara komprehensif menjelaskan tentang usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat bersama Baleg DPR, Senin (16/11). Ia berharap Baleg bisa segera membentuk panitia kerja (panja).

"Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progresif yang telah dilakukan komisi II DPR RI menginisiasi RUU Pemilu, hendaknya juga mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Badan Legislasi DPR RI. Dan diharapkan Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU pemilu ini," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (17/11).

Baca Juga

Guspardi mengatakan, RUU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR RI tersebut menjadi sejarah baru. Sebab, RUU Pemilu biasanya menjadi inisiatif pemerintah.

"UU pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif dan efisien," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR tersebut menjelaskan, sebelum dibawa ke Baleg untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi dan para pakar demi penyempurnaan RUU Pemilu. 

Ia juga mengamini apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bahwa hal mendasar diusulkannya RUU Pemilu ke Baleg karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Fraksi PAN mendukung agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu Undang-Undang.

Selain itu, ia juga berharap agar UU Pemilu ke depan bisa berlaku cukup panjang, sehingga revisi UU tidak dilakukan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, direvisinya UU Pemilu tiap lima tahun sekali dinilai sangat tidak sehat bagi kualitas demokrasi. 

"RUU Pemilu ini juga mengatur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya pemilu daerah dan pemilu nasional," ucapnya.

Ia mengatakan RUU Pemilu tersebut sengaja diusulkan di awal periode, berbeda dengan yang sebelumnya dimana pembahasan dilakukan menjelang pemilu. Hal itu bertujuan agar Panja Baleg nantinya bisa mengkaji dan membahas secara lebih detil dan seksama isu-isu substantif dengan lebih konprehensif. 

"Kita juga punya waktu untuk sosialisasi yang lebih panjang sebelum rencana keserentakan pemilu legislatif (Pileg), pemilu presiden (Pilpres) dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang," ungkap anggota DPR asal Sumatra Barat itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement