REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Front Pembela Islam (FPI) meragukan rencana pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diduga melanggar hukum karantina kesehatan karena mengumpulkan massa. Pengacara FPI berdalih, pelanggaran serupa juga pernah dilakukan organisasi lain, tapi tak ada penindakan.
Pengacara FPI Aziz Yanuar menanggapi tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 93 jo 9 (1) UU No 6/2018 jo Pasal 216 KUHP terhadap HRS dan FPI. Ia menilai, dugaan itu masih sangat prematur.
"Sebenarnya secara hukum karena Pasal 93 UU No 6/2018 itu ada frasa menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM), KKM dalam hal ini merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 jo Keppres 11/2020 di mana Covid-19 masuk KKM. Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana?" kata Aziz pada Republika, Selasa (17/11).
Aziz berdalih, harusnya terlebih dahulu ada dasar jelas timbul KKM yang dimaksud dalam rencana pemanggilan. Setelah itu, baru kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk klarifikasi. "Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil klarifikasi, dasarnya apa?" tegas Aziz.
Aziz menyoroti kejadian pelanggaran protokol kesehatan lain yang sudah terjadi sebelumnya tanpa penindakan hukum. Di antaranya, rapat koordinasi tingkat menteri di Bali, Juni lalu, Elite Race Marathon di Magelang, dan pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
"Kumpulkan banyak massa tidak ada sanksi dan denda serta pencopotan aparat keamanan di Solo, malah Gibran alasan pendukung sangat banyak dan tidak bisa diketati," ungkap Aziz.
Sebelumnya, Polri menyatakan, akan meminta keterangan kepada HRS mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan. HRS bakal dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.