Selasa 17 Nov 2020 10:24 WIB

BPIP Kawal Perundang-undangan Agar Sesuai Nilai Pancasila

BPIP luncurkan SILARAS yang akan menyelaraskan nilai Pancasila dalam RUU

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengingatkan pentingnya Pancasila sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan. Baik secara yuridis, historis, maupun ideologis.
Foto: BPIP
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengingatkan pentingnya Pancasila sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan. Baik secara yuridis, historis, maupun ideologis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menilai seringkali ada kepentingan dalam penyusunan suatu peraturan atau perundang-undangan. Agar sesuai dengan tujuan negara, perlu dikawal sesuai nilai-nilai Pancasila. 

"Ada kepentingan temporal terselubung dalam diri pembuat peraturan. Bukan pekerjaan mudah memastikan terakomodasinya tujuan bernegara," ungkap Yudian saat membuka Forum 'Internalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat' di Kota Depok, Senin (16/11). Forum yang digelar Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP ini juga merilis Sistem Informasi Penyelarasan dan Rekomendasi (SILARAS). 

Yudian mengingatkan, pentingnya Pancasila sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan. Baik secara yuridis, historis, maupun ideologis. "Pancasila itu Sumber dari Segala Sumber Hukum. Seperti dalam Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011, yang sudah direvisi menjadi UU No 15 Tahun 2019, dengan demikian seluruh peraturan harus berpijak pada Pancasila," beber Yudian. 

Ditekankan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. "Untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban setiap warga negara. Pancasila harus dapat diinternalisasi dalam pembentukan peraturan," papar Yudian. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti menjelaskan, Silaras yang dibuat bersama Kementerian Hukum dan HAM itu merupakan amanat Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah Perancang Perundang-undangan dan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peranturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah non Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Non Struktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sistem ini untuk mengharmonisasikan produk hukum Kementerian dan Lembaga supaya selaras dengan nilai-nilai Pancasila," kata Ani. 

Upaya tersebut untuk mengawal Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan. "Melalui sistem ini, draf Perundangan Kementerian dan Lembaga akan diselaraskan dengan Pancasila, terangnya.

Ani menegaskan, jika draf Perundang-undangan sudah dipastikan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, maka BPIP mengeluarkan Surat Keterangan Tertulis yang menyatakan bahwa draf tersebut telah selaras dengan Nilai Dasar Pancasila. Jika belum selaras, akan dikeluarkan Surat Keterangan Belum Selaras dengan Nilai Pancasila. Surat Keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan di Direktorat Pengundangan Kemenkumham, apakah draf Peraturan K/L yang diajukan siap untuk diundangankan atau masih harus direvisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement