REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian memanggil Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan untuk dimintai keterangan terkait kerumunan saat acara pernikahan putri dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) lalu. Ketika diminta tanggapannya, dua pejabat itu enggan berkomentar banyak.
Camat Tanah Abang, Yasin Pasaribu, mengatakan sudah menerima surat undangan dari kepolisian itu. Surat tersebut kini berada di tangan jajaran Tata Usaha Kecamatan Tanah Abang.
"Tapi saya belum baca undangannya. Kabarnya memang begitu, saya dipanggil. Cuma belum tahu untuk apa," kata Yasin kepada wartawan, Senin (16/11).
Dihubungi terpisah, Lurah Petamburan, Setiyanto, mengaku masih enggan membahas ihwal pemanggilan polisi itu. "Saya belum bisa kasih keterangan. Nanti, ya. Saya juga belum tahu," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memanggil sejumlah pejabat, mulai dari ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta. Mereka bakal diminta klarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putri HRS.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, kegiatan itu diduga melanggar Pasal 95 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani (kasus ini)," kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin.
Kerumunan saat acara pernikahan putri HRS tak hanya berbuntut dugaan pelanggaran pidana, tapi juga pencopotan perwira tinggi di tubuh Polri. Salah satunya adalah Irjen Nana Sudjana yang dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya karena tidak melaksanakan perintah untuk menegakkan protokol kesehatan.