Senin 16 Nov 2020 20:53 WIB

DKI Buka Pendaftaran Dana Hibah Pariwisata Tahap Kedua

Pemprov DKI Jakarta mendapatkan daha hibah pariwisata sekitar Rp 500 miliar.

Menginap di hotel (ilustrasi). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka pendaftaran tahap kedua bagi para pelaku usaha pariwisata, khususnya restoran dan hotel untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat.
Foto: Antara/Noveradika
Menginap di hotel (ilustrasi). Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka pendaftaran tahap kedua bagi para pelaku usaha pariwisata, khususnya restoran dan hotel untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka pendaftaran tahap kedua bagi para pelaku usaha pariwisata, khususnya restoran dan hotel untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat. Pendaftaran tahap II merupakan perpanjangan dari tahap I yang berakhir 16 November 2020 pada pukul 23.59 WIB.

"Teman-teman hotel dan restoran yang ingin mendapatkan dana hibah, diharapkan untuk segera daftar mulai 17 November 2020 hingga 23 November 2020 pukul 23.59 WIB, sudah kita umumkan juga," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

Bambang melanjutkan DKI Jakarta mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi restoran dan hotel sekitar Rp 500 miliar. Akan tetapi, Disparekraf belum bisa menentukan besaran yang akan didapatkan bagi restoran dan hotel itu.

"Besarannya belum ditentukan, tapi kemungkinan akan berbeda satu sama lain dan dihitung dari presentasi pajak yang dibayar," katanya.

Bambang menjelaskan bahwa program dana hibah yang bisa diikuti dengan mengakses laman web http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah ini, memiliki berbagai ketentuan. Fana hibah yang diajukan iniuntuk membiayai operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.

Kemudian, penggunaan dana hibah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha yang kemudian pemakaiannya harus dilaporkan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKIJakarta dengan melampirkan bukti-bukti.

Pengajuan hibah bagi usaha restoran dan hotel ini harus memenuhi empat syarat, yakni memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, memiliki bukti setor pajak tahun 2019, membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini dan berdomisili di DKI Jakarta.

Kemudian bagi yang disetujui, diminta untuk menyerahkan tiga dokumen, yakni Pakta Integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (di atas materai) dan urat peruntukan penggunaan dana hibah.

Industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring. Batas pendaftaran tahap II tanggal 23 November 2020. "Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 081212063660," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement