Senin 07 Dec 2020 15:38 WIB

Hotel dan Restoran Yogyakarta Segera Terima Hibah Pariwisata

Dari proses verifikasi, terdapat 292 hotel dan restoran yang berhak menerima hibah.

Petugas membersihkan kamar dengan disinfektan di Sudirman Suites Hotel Grand Inna Malioboro,  Yogyakarta, Jumat (5/6). Pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Yogyakarta yang sudah terverifikasi segera menikmati dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setelah dana tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Petugas membersihkan kamar dengan disinfektan di Sudirman Suites Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Jumat (5/6). Pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Yogyakarta yang sudah terverifikasi segera menikmati dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setelah dana tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Yogyakarta yang sudah terverifikasi segera menikmati dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setelah dana tersebut diterima oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Saat ini, dana tersebut dalam proses pencairan.

“Sekarang dalam proses pencairan karena kami harus berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin (7/12).

Baca Juga

Kadri berharap, pelaku usaha hotel dan restoran yang sudah terverifikasi dapat menikmati dana hibah tersebut pada pekan ini. 

Jumlah hotel dan restoran di Kota Yogyakarta yang dinyatakan lolos syarat administrasi untuk menjadi penerima hibah pariwisata tercatat 315 usaha. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh Inspektorat, hanya ada 292 hotel dan restoran yang berhak menerima hibah.

“Sisanya, ada yang disebabkan pemberkasan terlambat. Kami akan koordinasikan lagi apakah hotel dan restoran tersebut masih bisa diusulkan untuk menerima hibah atau tidak,” katanya.

Nilai hibah pariwisata yang akan diterima tiap pelaku usaha hotel dan restoran berbeda-beda, tergantung dari besaran pajak daerah yang dibayarkan oleh pelaku usaha. Nilai hibah tertinggi yang akan diterima mencapai Rp 1 miliar untuk salah satu hotel, dan ada pula pelaku usaha yang memperoleh dana hibah kurang dari Rp 1 juta.

“Untuk penggunaannya, menjadi kewenangan pelaku usaha hotel dan restoran. Yang penting untuk mendukung operasional dan harus ada laporan penggunaanya. Jika digunakan untuk gaji, maka harus disertai bukti transfernya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan, pelaku usaha sudah sangat menanti-nantikan pencairan dana hibah tersebut.

“Tentunya sudah sangat dinanti-nantikan karena memang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha di masa pandemi seperti ini saat okupansi hotel belum naik sedangkan kebutuhan operasional harus tetap berjalan,” katanya.

Total nilai hibah pariwisata yang diterima Kota Yogyakarta mencapai Rp33 miliar. Sebanyak 70 persen untuk pelaku usaha hotel dan restoran, sedangkan sisanya dikelola Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk mendukung penguatan cleanliness health safety and enviroment sustainability (CHSE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement