Senin 16 Nov 2020 20:26 WIB

Anies akan Diperiksa Polisi, Wagub DKI: Saya Belum Tahu

Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Akbar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria didampingi Wali Kota Jaksel Marullah Matali di Masjid Al-Istikmal, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (28/8).
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria didampingi Wali Kota Jaksel Marullah Matali di Masjid Al-Istikmal, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengenai adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun mengaku, belum mengetahui adanya surat pemanggilan dari polisi terhadap atasannya itu.

"Saya belum tahu," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Ariza menambahkan, nantinya ia akan menanyakan perihal informasi pemanggilan tersebut secara langsung kepada Anies. "Nanti saya tanya," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, hari ini menyatakan, pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan putri dari HRS (Habib Rizieq Shihab)," jelas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11)

Selain memanggil Anies, penyidik juga akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Mulai dari RT, RW, Lurah, Camat hingga Wali Kota Jakarta Jakarta Pusat dan juga beberapa tamu undangan. Pihak kepolisian akan meminta klarifikasi terkait acara di Petamburan hingga menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.

"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegas Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement