Senin 16 Nov 2020 16:12 WIB

Aparat yang Lalai Tegakkan Protokol Kesehatan akan Disanksi

Mahfud menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta aparat untuk bertindak tegas dalam memastikan kepatuhan protokol kesehatan di lapangan. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak mampu melaksanakannya dengan benar. 

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (16/11). 

Baca Juga

Dalam delapan bulan terakhir, kata dia, pemerintah beserta semua elemen masyarakat telah mengerahkan seluruh daya upaya untuk mengatasi Covid-19. "Ratusan tenaga kesehatan telah menjadi pahlawan dari upaya kita dalam berperang melawan Covid-19. Upaya-upaya ke arah itu telah menunjukkan hasil positif di mana masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk menjaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan pakai sabun," jelas dia. 

Namun, Mahfud menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan secara nyata dalam sepekan terakhir dapat membuyarkan itu semua. Menurut Mahfud, pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata dia. 

Mahfud mengatakan, pemerintah mendengar dan mendapatkan banyak keluhan serta masukan dari berbagai kalangan masyarakat soal pelanggaran protokol kesehatan itu. Menurut dia, mereka mengeluh perjuangan menanggulangi Covid-19 selama delapan bulan terakhir seakan tak dihargai. 

"Bahkan mereka mengatakan, negara tidak boleh takut dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan-tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," kata Mahfud. 

Karena itu dia memperingatkan semua elemen masyarakat untuk mematuhi dan tegas dalam menegakkan protokol kesehatan. Mahfud menyatakan, khusus kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar memberi contoh dan teladan kepada semua masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. 

"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud. 

Dia menyebutkan, Indonesia adalah negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Namun, Indonesia juga negara nomokrasi atau negara hukum. 

Penggunaan hak individu, kata dia, tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya. "Sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tentram, dan damai," tutur Mahfud. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement