Senin 16 Nov 2020 15:20 WIB

Suhu Panas Kembali Landa Ciayumajakuning

Suhu udara maksimum tercatat di Jatiwangi mencapai 35,5 Celcius.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Cuaca panas (ilustrasi)
Foto: Reuters/Peter Andrews
Cuaca panas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Setelah sempat turun karena sudah memasuki musim hujan, suhu udara di Wilayah Ciayumajakuning kembali naik dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, kondisi tersebut bukan gelombang panas seperti yang ramai menyebar melalui pesan berantai.

Berdasarkan laporan keadaan cuaca di tiga titik pemantauan oleh BMKG Stasiun Meteorologi Kertajati Kabupaten Majalengka, ter-update 16 November 2020, suhu udara maksimum tercatat di Jatiwangi mencapai 35,5 Celcius. Sedangkan laporan sehari sebelumnya, suhu udara maksimum tercatat di Jatiwangi mencapai 36,4 Celcius.

Baca Juga

"Suhu maksimum meningkat dalam beberapa hari terakhir," ujar Forecaster BMKG Stasiun Meteorologi Kertajati Kabupaten Majalengka, Ahmad Faa Izyn, Senin (16/11).

Faiz menjelaskan, kondisi itu dapat disebabkan oleh beberapa hal. Dia menjelaskan, pada November 2020, kedudukan semu gerak matahari tepat di atas Pulau Jawa dalam perjalannya menuju posisi 23 lintang selatan setelah meninggalkan ekuator. Posisi semu Matahari di atas Pulau Jawa akan terjadi dua kali, yaitu di November dan April. Dengan demikian, puncak suhu maksimum mulai dari Jawa hingga NTT terjadi di seputar bulan-bulan tersebut.

Selain itu, cuaca cerah juga menyebabkan penyinaran langsung sinar matahari ke permukaan lebih optimal. Dengan demikian, terjadi pemanasan suhu permukaan. 

Mengutip siaran pers yang disampaikan Biro Hukum dan Organisasi Bagian Hubungan Masyarakat BMKG, meski suhu udara panas kini melanda, namun kondisi saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.

Gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa, yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO), disertai oleh kelembapan udara yang tinggi. 

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari. Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat. 

Pusat tekanan atmosfer tinggi itu menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut. Semakin lama sistem tekanan tinggi itu berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement