REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Pencinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), serta perkataan-perkataan asusila yang dilakukan Nikita Mirzani di media sosial.
"Kedua laporan tentang perbuatan perilaku atau asusila yang bisa dikatakan pornofrafi sebagaimana akun sosial media yang dilakukan saudari Nikita Mirzani. Karena itu, kita serahkan proses ini ke penyidik," ujar penanggung jawab FMPU DKI Jakarta, Saifudin, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11).
Menurut Saifudin, perkataan asusila itu disampaikan Nikita Mirzani ke publik melalui berbagai platform media sosialnya. Ia menyebut perkataan-perkataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh Nikita Mirzani selaku publik figur. "Karena publik figur harus mendidik masyarakat indonesia sehingga ada edukasi ," terangnya.
Namun, Saifudin tidak merinci perilaku atau perkataan Nikita Mirzani yang diadukan ke pihak kepolisian. Ia berjanji akan menjabarkan melalui pers rilis setelah nomor laporan polisinya keluar.
Dalam kesempatan itu, FMPU DKI membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya sehingga terlapor pun dapat diproses secara hukum. "Fd (flasdisk) isi video. Screen shot video. Tentang ujaran kebencian kepada salah satu seorang tokoh agama," ungkap Saifudin.
Kendati demikian, Saifudin mengaku tidak berkoordinasi dengan HRS sebagai orang dirugikan. Ia mengatakan, laporan tersebut merupakan inisiatif sendiri karena pihaknya mencintai para ulama, termasuk HRS.
Ia juga menyakini dirinya berhak melaporkan perilaku dan perkataan Nikita Mirzina yang menghina ulama. "Saya dari forum pencinta masyarakat ulama kita ini kalau ulama harus dicintai. Saya tidak ada koordinasi dengan beliau jadi ketika ulama disakiti kita harus mematuhi aturan uu di indonesia," ucap Saifudin.
Kemudian terkait rencana pihak Nikita Mirzani akan melaporkan HRS ke Polda Metro Jaya, Saifudin tidak mempersoalkannya. Menurutnya itu hak daripada Nikita Mirzani sebagai warga negara. Apalagi, kata Saifudin, Indonesia adalah negara hukum.