Senin 16 Nov 2020 14:56 WIB

KPK Periksa Pelapor Menteri Suharso Monoarfa

KPK akan melakukan telaah terhadap laporan yang dilakukan Nizar kepada Suharso.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang melakukan pemanggilan terhadap Nizar Dahlan. Anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa.

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan, KPK masih akan terus melakukan telaah terhadap laporan yang dilakukan Nizar kepada Suharso sesuai dengan prosedur yang ada. Dia mengatakan, KPK juga akan menindaklanjuti setelah diverifikasi.

"Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali lagi.

Informasi mengenai pemanggilan ini disampaikan secara langsung oleh Nizar melalui keterangan tertulisnya. Dia mengatakan, akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh Suharso Monoarfa.

Dia mengaku laporannya itu dilakukan sebagai upaya memerangi korupsi dan penyelamatan PPP sebagai partai warisan ulama dari perilaku koruptif pimpinannya selama ini. Menurutnya, perilaku itu telah mengarah kepada kehancuran partai beralambang Ka'bah tersebut.

Seperti diketahui, Suharso dilaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu disebut-sebut telah menerima gratifikasi saat melakukan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya pada Oktober lalu.

Nizar juga melaporkan Plt Ketua Umum PPP itu atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Laporan terhadap mantan anggota dewan pertimbangan presiden (wantimpres) itu dilakukan pada Kamis (5/11) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral PPP Arsul Sani menyebut laporan yang dibuat Nizar mengada-ada. Wakil ketua MPR RI ini menilai Nizar tidak memahami apa yang dimaksud dengan gratifikasi seperti yang dilaporkannya itu.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham dengan ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.

Arsul menegaskan, Suharso tidak menerima gratifikasi. Sebab, sambung dia, pesawat yang ditumpanginya dan sejumlah petinggi partai itu bukan dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik.

"Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungan dengan jabatan sebagai menteri dan anggota DPR," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement