REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati pendidikan dari Komnas Pendidikan Andreas Tambah menanggapi Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menerbitkan aturan tentang protokol kesehatan pencegahan virus corona (covid-19) belajar tatap muka di sekolah. Andreas meminta Pemprov DKI lebih bijaksana mengingat pandemi Covid-19 belum usai sehingga anak jangan dipaksakan sekolah tatap muka.
Andreas meminta Disdik DKI Jakarta tidak gegabah, sekalipun kasus penyebaran Covid-19 di DKI terkendali. Namun Ibu Kota masih termasuk zona merah sehingga belum aman untuk diselenggarakannya pembelajaran tatap muka.
"Kita harus bersabar dalam menyikapi Pandemi Covid-19 ini, mengingat belum ada obatnya," kata Andreas pada Republika, Jumat (13/11).
Andreas berharap jangan sampai muncul klaster baru Covid-19 di lingkungan sekolah saat dipaksakan kegiatan tatap muka. "Alasan jenuh di rumah, atau orangtua sulit mengawasi anak-anaknya di rumah, atau tidak mampu mendampingi anak belajar di rumah itu jangan digunakan untuk belajar tatap muka, risikonya sangat tinggi," ungkap Andreas.
Andreas mengingatkan semua pihak harus memahami kondisi pandemi diman terjadi ketebatasan di semua bidang. Terutama pada Disdik DKI, ia berpesan agar lebih peduli pada keselamatan warga.
"Kegiatan belajar memang tidak boleh berhenti, namun jangan sampai kesehatan anak kita dan guru kita terabaikan, bersabarlah, tunggu situasinya benar-benar aman," imbau Andreas.
"Kita bisa tetap belajar dengan melakukan berbagai hal seperti meningkatkan jam membaca, PJJ, Webinar, aktivitas kebersihan rumah, bertanam dalam berbagai media, dan lainnya," ujar Andreas.
Diketahui, muncul Keputusan Kepala Dinas (Kepdis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Corona Virus Desease 2019 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya. Draf Kepdis DKI Jakarta itu berisi keputusan tentang penerapan protokol kesehatan belajar tatap muka di sekolah.
Draf ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada 9 November 2020. Draf berjumlah sembilan halaman tersebut melampirkan pedoman pembelajaran tatap muka di sekolah yang termuat dalam dua poin.
Poin pertama, yakni terkait ketentuan tentang pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Poin kedua mengenai ketentuan tentang warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Poin ini berisi pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, termasuk pengantar/penjemput peserta didik, yang meliputi protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah, selama di perjalanan, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar dan mengajar, serta setelah sampai di rumah.