Sabtu 14 Nov 2020 12:40 WIB

Kasus Ustaz Tarik Cadar Perempuan Dimediasi MUI Tangerang

Perbuatan Z menarik cadar P salah secara akhlak dan tidak bisa dibenarkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Perempuan memakai cadar (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol100
Perempuan memakai cadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus penarikan cadar di Kota Tangerang, Banten yang dialami oleh P (42 tahun) dengan pelaku Z (70) masih terus berproses polisi. Selain melayangkan laporan ke pihak kepolisian, tim advokat korban juga telah melakukan audiensi dengan majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang pada Jumat (13/11).

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Baijuri Khotib, mengatakan, pihaknya siap mengadakan pertemuan untuk mendamaikan kedua belah pihak pada awal pekan depan. “Nanti ada islah hari Senin (16/11),” kata Baijuri kepada Republika, Sabtu (14/11).

Baijuri menjelaskan, pada dasarnya memang apa yang dilakukan oleh Z terhadap P merupakan perbuatan yang salah secara akhlak dan tidak bisa dibenarkan. Namun, dia menyebut, perbuatan itu tidak sampai pada penodaan agama.

“Itu memang ada pelecehan tapi dari sisi akhlak. Setelah ditelusuri dari aspek hukum, tidak ada penodaan agama,” tuturnya.

 

Melalui proses penelusuran dan pendalaman, Baijuri menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu dipahami dalam menanggapi kasus itu. Di antaranya, korban dan pelaku merupakan murid dan guru, sudah kenal lama, dan merupakan tetangga.

“Kedua belah pihak sudah kami dapat informasi. Fakta-faktanya, mereka murid dan guru, sudah lama enggak bertemu. Lalu (kejadian) dilakukan di tempat umum," kata Baijuri."

Bisa jadi kita tidak membenarkan adanya unsur kesengajaan. Kuat dugaan begitu, anggapan itu cukup punya alasan,” ujar Baijuri menambahkan.

Dia menerangkan, peristiwa itu merupakan insiden yang tidak perlu diperpanjang. Apalagi, kedua belah pihak diketahui saling melapor ke kepolisian. Baijuri menambahkan, tim dari pihak P melaporkan Z dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Sementara itu, dari pihak Z melaporkan P dengan tuntutan adanya pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya sampaikan, MUI tidak ada masuk pada wilayah hukum positif. Kalau sama-sama ngotot, monggo saja,” kata Baijuri.

Baijuri berharap, kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan berujung pada kata damai. “Kami arahkan ada kesepakatan hari Senin untuk damai. Nanti ada tausiyah dari MUI, kita proporsional tidak ada yang kami bela,” terangnya.

Pada 4 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Kota Tangerang terjadi insiden penarikan cadar yang dilakukan Z terhadap P. Saat itu, P bersama keponakannya yang berusia empat tahun sedang berjalan pulang dari pasar.

Saat hendak melewati gang rumahnya, korban merasa terhalangi oleh Z yang sedang berbincang dengan orang lain di jalan gang depan rumahnya, ditambah adanya jemuran milik Z. Korban meminta izin melintas, namun tiba-tiba pelaku yang kerap dipanggil ustaz di lingkungan sekitar itu menarik cadarnya hingga tersingkap wajahnya.

Kasus itu diketahui telah dilaporkan oleh tim advokat korban ke polisi pada Jumat (13/11). MUI Kota Tangerang pun ikut turun tangan untuk menangani masalah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement