Jumat 13 Nov 2020 17:45 WIB

Polda Tahan Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Keduannya terbukti paling masif menyebarkan video adegan asusila tersebut. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti paling masif menyebarkan video adegan asusila tersebut. 

"Pertama inisialnya PP kemudian yang kedua adalah MN. Dua-duanya kita periksa sampai dengan tadi malam, kedua-duanya ditetepkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan terhadap kedua orang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).

Namun, Yusri menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya. Di antaranya pelaku yang menyebarkan pertama kali video dewasa mirip Gisel tersebut. 

Kemudian juga, pihak kepolisian bakal mencari pelaku yang membuat video tersebut. Sehingga dengan demikian, proses dari laporan dugaan penyebaran video asusila tersebut tidak berhenti di pelaku yang masif menyebarkan.

"Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku lain, kemudian dari hasil yang sekarang jadi tersangka rencana tindaklanjut ke depan hari Senin memanggil saksi ahli IT, untuk membuat terang lagi perkara ini," kata Yusri.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status laporan polisi video syur mirip artis Gisella Anastasia ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memanggil saksi pelapor dan juga saksi ahli terkait kasus video asusila tersebut.

"Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sudah disidik oleh para penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Kasus video tidak senonoh ini dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dengan dugaan penyebaran video asusila tersebut teregister di LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Pelapor melaporkan lima akun twitter yang diduga menyebarkan video pendek berdurasi 19 detik tersebut. Namun tiga akun di antaranya sudah ditutup.

"Tim penyidik masih bergerak terus juga termasuk mem-profiling akun-akun tersebut Karena memang yang dikejar disini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan juga yang menyebar secara masif," ucap Yusri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement