Jumat 13 Nov 2020 16:15 WIB

300 Hari Harun Masiku, ICW: KPK Jadi Lembaga tak Disegani

ICW mendesak KPK bubarkan tim satgas untuk mencari Harun Masiku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjadi lembaga yang tidak lagi disegani. Hal tersebut dilontarkan berkenaan dengan ketidakmampuan lembaga antirasuah itu dalam menangkap tersangka buron Harun Masiku.

"Kegagalan KPK dalam meringkus Harun Masiku merupakan bukti ketidakmampuan Firli Bahuri memimpin lembaga anti rasuah tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (13/11).

Dia mengingatkan, bahwa hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK. Dia mengatakan, keberadaan Harun Masiku bak hilang di telan bumi.

"Ketidakmampuan itu sekaligus telah mengubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," kata Kurnia lagi.

ICW mendesak, KPK segera membubarkan tim satuan tugas (satgas) yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. ICW menilai, bahwa pimpinan KPK juga harus mengevaluasi kinerja dari Deputi Penindakan mereka.

"Sebab pada dasarnya tim satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," kata Kurnia.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Sebelumnya, ICW meminta KPK untuk melibatkan satgas yang dipimpin penyidik Novel Baswedan untuk memburu Harun Masiku. Saran ICW berpaku pada keberhasilan tim Novel dalam mengejar penyuap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto

Kesuksesan itu lantas membuat tim Novel dinilai dapat diberdayakan guna memburu Harun Masiku. ICW berpandangan bahwa jika tidak ada evaluasi terhadap tim yang mencari Harun maka dapat diduga ada pihak internal KPK yang ingin melindungi tersangka buron tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement