Jumat 13 Nov 2020 10:24 WIB

Pemkab Bogor Beri Dana Hibah untuk Ponpes dan Masjid

Rp 4 miliar insentif untuk 1.698 amil dan Rp 775 juta untuk 323 penyuluh agama.

Pembangunan masjid di Jalan Dewi Sartika, Bogor
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Pembangunan masjid di Jalan Dewi Sartika, Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan dana hibah senilai Rp 12,5 miliar kepada 288 sarana keagamaan, berupa pondok pesantren, masjid, mushalla, majelis, dan pura.

"Saya berharap masyarakat, lembaga, organisasi, atau badan penerima hibah agar membelanjakan dana hibah sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis.

Dia menjelaskan pemberian hibah untuk sarana keagamaan ini merupakan salah satu wujud dari program Bupati Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan, yakni Pancakarsa, khususnya Karsa Berkeadaban yang bertujuan mewujudkan kesalehan sosial di masyarakat.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa selain untuk sarana keagamaan, Pemkab Bogor juga menyiapkan dana hibah untuk memberi insentif kepada penyuluh agama dan amil masing-masing senilai Rp 2,4 juta.

Ia mengatakan dana insentif dengan total Rp 4,8 miliar itu disiapkan melalui APBD Kabupaten Bogor yang kemudian dihibahkan melalui Kementerian Agama (Kemenag). Jika dirinci, Rp 4 miliar insentif untuk 1.698 amil dan Rp 775 juta untuk 323 penyuluh agama.

"Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian saya, walaupun tidak seberapa mudah-mudahan hibah ini bisa bermanfaat,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement