Kamis 12 Nov 2020 16:53 WIB

Keluarga Yeremia Ragu Ada Keadilan di Pengadilan Militer

Keluarga Pendeta Yeremia sangat yakin ayahnya dibunuh anggota TNI.

Pendeta Yeremia Zanambani ditemukan meninggal dengan penyiksaan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020.
Foto: Istimewa
Pendeta Yeremia Zanambani ditemukan meninggal dengan penyiksaan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 19 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Ronggo Astungkoro, Dian Fath

Kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, belum juga mencapai babak akhir. Keluarga Pendeta Yeremia menolak autopsi terhadap jenazah mendiang. Keluarga korban juga menolak terduga tersangka penembak almarhum diadili lewat peradilan militer.

Baca Juga

"Tentang autopsi ini kami keluarga tidak sepakat, karena sebenarnya dengan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk serta barang bukti yang ada sudah bisa diungkap pelakunya tanpa harus autopsi," tegas anak almarhum, Rode Zanambani dalam keterangannya yang diterima Republika, Kamis (12/11).

Terkait penolakan autopsi, Rode beralasan autopsi terhadap jenazah mendiang sangat bertentangan dengan budaya setempat. Autopsi ke mendiang Pendeta Yeremia ditakutkan keluarga akan menimbulkan hal buruk yang nantinya justru menambah beban keluarga.

Rode juga menyakini ayahnya dibunuh oleh anggota TNI, di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, pada tanggal 19 September 2020 lalu. Menurut pengakuan Rode, sebelum meninggal, mendiang telah mengatakan kepada ibunya dia ditembak oleh anggota TNI yang telah lama kenal dan dekat.

"Pengakuan ayah kami ini benar-benar kami yakini bahwa pelaku pembunuhan ayah kami adalah anggota TNI," ungkap Rode.

Lanjut Rode, telah banyak tim pencari fakta yang menemuinya. Keluarga juga telah menyampaikan semua informasi tentang peristiwa pembunuhan mendiang Yeremia secara benar. Pihak keluarga pun sudah mengutarakan harapan-harapan agar kasus ini dapat diungkap secara adil.

Selain menolak dilaksanakannya autopsi, dengan tegas Rode menyatakan pihak keluarga menolak proses hukum perkara pembunuhan Yeremia dilakukan di pengadilan militer. Ia mendapat kabar penyelidikan perkara pembunuhan mendiang ayahnya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pomdam. Sehingga kasus pembunuhan ini akan disidangkan di peradilan militer.

"Kami sangat tidak sepakat jika proses hukum perkara pembunuhan ayah kami ini dilakukan di peradilan militer," tegas Rode.

Penolakan karena keluarga tidak meyakini peradilan militer dapat mengungkap kebenaran. Juga menghukum pelaku sesuai perbuatannya, serta memberikan keadilan bagi korban. Ia mengaku telah melihat banyak pengalaman proses peradilan militer atas kasus-kasus lain di Papua yang tidak memberikan keadilan bagi para korban.

"Kami tidak mau mengalami praktik buruk yang sama seperti kasus kasus sebelumnya ini," ucap Rode.

Keluarga memilih proses hukum perkara pembunuhan Pendeta Yeremia dilakukan di pengadilan HAM. "Supaya perkara ini dapat diperiksa secara seadil-adilnya dan pelaku dapat diproses setimpal dengan perbuatannya dan memberikan rasa keadilan bagi kami."

Tim investigasi gabungan TNI Angkatan Darat (AD) masih dalam proses penyelidikan kasus kekerasan dan penembakan terhadap Pendeta Yeremia. Sampai hari ini, tim belum menemukan alat bukti yang kuat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

"Masih dalam proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh tim gabungan, apabila di kemudian hari sudah didapatkan alat bukti yang cukup akan dilaksanakan proses hukum sebagaimana mestinya," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Wijanarko, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (12/11).

Dia menyampaikan, hingga konferensi pers dilakukan, tim gabungan belum menemukan alat bukti yang kuat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, kata dia, tim akan terus bekerja keras agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara terang benderang.

"Kita menanyakan kepada para saksi, kita tentu melihat TKP, kita juga tentu melihat forensiknya dan lain sebaginya kita juga perlu," kata dia.

Salah satu hal lain yang juga diperlukan dalam proses pengungkapan kasus tersebut adalah autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia Zanambani. Tahapan-tahapan itu, kata dia, harus dilakukan untuk menghindari kesalahan penetapan tersangka.

"Kita tidak ingin menentukan tersangka itu ke orang yang salah, tentunya menetukan tersangka ke orang yang betul-betul melakukan dan berbuat terhadap kesalahan," kata dia.

Dodik menerangkan, Tim Investigasi Gabungan Penguatan Proses Hukum terdiri dari Puspomad, staf intelijen TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, dan Direktorat Hukum TNI AD yang bergabung dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih. Tim dibentuk oleh Kepala Staf Angkatan Darat satu hari setelah TGPF Intan Jaya menyerahkan hasil investigasi lapangan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Tim gabungan berangkat dari Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020 pukul 01.15 WIB dan tiba di Papua 07.30 WIT, selanjutnya langsung bekerja," ungkap Dodik.

Sebelumnya, TGPF Intan Jaya menemukan dugaan keterlibatan aparat keamaman dalam peristiwa terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani. Itu didapatkan dari informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim investigasi lapangan dalam kurang lebih dua pekan.

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Rabu (21/10).

Masih terkait peristiwa tersebut, Mahfud menyampaikan, ada juga kemungkinan pembunuhan itu dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB). Dia mengatakan, ada teori konspirasi yang menyebut KKSB sengaja melakukan pembunuhan untuk kemudian ditudingkan kepada aparat keamanan.

Dalam laporan TGPF Intan Jaya itu juga disebutkan adanya keterlibatan KKSB dalam kejadian penembakan lain yang menewaskan dua aparat keamanan. Mahfud menerangkan, KKSB diduga terlibat peristiwa dalam peristiwa pembunuhan Serka Sahlan pada 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada 19 September 2020.

"Demikian pula terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sementara Tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI dan Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua menyimpulkan, Pendeta Yeremia ditembak dalam jarak dekat oleh Alpius, wakil Danramil Hitadipa. Alpius diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan penyiksaan dan atau extra judicial killing terhadap Pendeta Yeremia Zanambani.  

"Diduga bahwa pelaku adalah Alpius, wakil Danramil Hitadipa, sebagaimana pengakuan langsung korban sebelum meninggal dunia kepada dua orang saksi dan juga pengakuan saksi-saksi lainnya yang melihat Alpius berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dan tiga atau empat anggota lainnya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (2/11).

Anam mengungkapkan dugaan pelaku merupakan anggota TNI dari Koramil persiapan Hitadipa dilihat dari bekas luka tembakan yang diduga dengan jarak kurang dari satu meter, ruang terbatas pada kandang babi, tembakan berasal dari senjata api jenis shot gun atau pistol atau jenis lainnya yang memungkinkan digunakan dalam ruang tersebut. Dengan melihat kronologi atas peristiwa yang dialami Pendeta Yeremia Zanambani, patut diduga terdapat perintah pencarian senjata yang telah dirampas pada peristiwa pada 17 September dan anggota TPNB/OPM.

"Pemberi perintah ini patut diduga merupakan pelaku tidak langsung, " kata Anam.

Pendeta Yeremia diduga ditembak menggunakan senjata laras pendek saat berlutut. Tak hanya itu, Pendeta Yeremia juga diduga mengalami tindakan kekerasan lain berupa jeratan, baik menggunakan tangan ataupun alat berupa tali dan lainnya untuk memaksa korban berlutut yang dibuktikan dengan jejak abu tungku yang terlihat pada lutut kanan korban.

"Dan atau kematian pendeta Yeremia dilakukan dengan serangkaian tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di luar proses hukum atau extra judicial killing, " ujar Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement