Kamis 12 Nov 2020 00:08 WIB

Kasus PT Pelindo II, Kejagung Periksa Dua Pejabat JITC

Pejabat PT JITC yang diperiksa Kejagung adalah Rati Farini dan Sugeng Mulyadi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Rati Farini dan Sugeng Mulyadi. Pemeriksaan terhadap kedua nama tersebut, sebagai lanjutan penyidikan dugaan korupsi perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Keja gung Hari Setiyono mengatakan, Rati dan Sugeng diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap keduanya, sebagai langkah penyidik untuk mencari potensi tersangka dalam pengungkapan dugaan korupsi tersebut.

“Diperiksa sebagai saksi, untuk mengumpulkan bukti-bukti, dan menemukan tersangka,” terang Hari saat ditemui di Kejakgung, Jakarta, Rabu (11/11).

Hari menerangkan, Rati dan Sugeng merupakan Wakil Ketua I dan II Tim Evaluasi dan Negosiasi yang berdinas di PT JICT 2013. Perannya diketahui dalam perpanjangan kontrak JICT dan Pelindo, sebagai orang yang terlibat dalam kerja sama antara BUMN pelabuhan dan korporasi pengelola dermaga kontainer tersebut.

Dalam penyidikan dugaan korupsi dalam perpanjangan kontrak tersebut, Rati dan Sugeng dianggap mengetahui proses kerja sama itu. Rati dan Sugeng, bukan saksi-saksi pertama yang diperiksa. Sejak JAM Pidsus menerbitkan Sprindik Print-54/F.2/Fd/1/09/2020, pada September 2020 lalu, total sudah enam pejabat tinggi di Pelindo II pun JICT yang diminta kesaksiannya oleh penyidik.

Pada Selasa (10/11), Imawan Suhendro, Kepala Biro Pengadaan, Administrasi, dan Dokumentasi pada PT Pelindo II, juga diperiksa.

Sebelum Imawan, penyidik juga memanggil Executive Vice Presiden Perencanaan Strategi Korporasi PT Pelindo Retno Soelistianti untuk diperiksa, Selasa (20/10). Selepas itu, dua petinggi Pelindo II, yakni Devi Saraswati selaku Asisten Kepala Biro Pengadaan I, dan Saptono Punanto selaku Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha juga diperiksa bersamaan pada Selasa (3/11) sebagai saksi.

Namun, sudah enam saksi sementara ini yang diperiksa, penyidikan belum meningkatkan status pengembangan dugaan korupsi dengan penetapan tersangka. JAM Pidsus Ali Mukartono kepada wartawan, pernah menerangkan penyidikan dugaan korupsi Pelindo II, merupakan kasus baru yang saat ini menjadi prioritas pengungkapan. Kata Ali, dugaan korupsi yang terjadi, terkait dengan perpanjangan kontrak pengelolaan JICT yang dilakukan Pelindo II sejak 2015.

“Itu dugaannya, ada penyimpangan dalam sewa-menyewa. Kira-kira itu lah,” terang Ali.

Menurut Ali, pengungkapan dugaan korupsi yang kini dalam penyidikan JAM Pidsus, berbeda objek kasusnya dengan yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di KPK, penyidikan dugaan korupsi di Pelindo II, menyangkut pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Penyidikan KPK sejak 2015, sudah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka. Tetapi, kasus tersebut, sudah lima tahun, tak juga naik ke persidangan.

Ali melanjutkan, sembari proses pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, dan konstruksi perbuatan pidana korupsi dilakukan, JAM Pidsus juga sedang menunggu penghitungan kerugian negara (PKN). Kata Ali, Kejakgung sudah memintakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara, untuk terlibat dalam PKN agar menjadi acuan bagi penyidik memastikan besaran kerugian negara, terkait kontrak pengelolaan PT Pelindo II, dan JICT tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement