REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Sidang tersebut mendapat pengawalan dari personel Brimob Polda Sumut.
"Penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam putusan sidang praperadilan Khairi Amri di PN Medan, Rabu (11/11).
Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum termohon dan pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri. "Menolak permohonan praperdilan untuk sepenuhnya," ucap majelis hakim.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Khairi Amri, Mahmud Irsyad Lubis, mengaku kecewa. Namun, dia tetap menghargai keputusan hakim.
"Kami kecewa karena majelis hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan alat bukti," kata Mahmud.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, AKBP Ramles Napitupulu, menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan benar dengan pertimbangan yang cukup. Ia menyebutkan, saat ini penyidikan oleh Polrestabes Medan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.
"Putusan majelis hakim PN Medan sudah tepat dan benar," katanya.
Sebelumnya, Ketua KAMI Medan Khairi Amri diamankan dan ditetapkan tersangka pada aksi demo yang berujung kerusuhan di halaman Gedung DPRD Provinsi Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (12/10).