Rabu 11 Nov 2020 18:18 WIB

PKS tak Masalah Judul RUU Minol dengan atau tanpa 'Larangan'

PKS mendukung ada pengaturan ketat terkait dengan produksi, konsumsi, dan pengawasan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Minuman beralkohol (Ilustrasi)
Foto: EPA
Minuman beralkohol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi di DPR mempertanyakan langkah fraksi pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang masih menggunakan kata 'Larangan' di dalam judulnya. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, terkait judul menurutnya hanya persoalan teknis. 

Menurutya tidak masalah jika judul RUU tersebut menggunakan kata 'Larangan'. "Jadi tidak ada masalah kalau misalnya judulnya memang 'Larangan Minuman Beralkohol'," kata Bukhori kepada Republika, Rabu (11/11).

Namun demikian, menurutnya, dalam merumuskan definisinya nanti harus tepat. Hal itu lantaran ada kadar alkohol yang ditoleransi baik secara kesehatan maupun secara agama, maupun secara kemasyarakatan. "Jadi saya kira itu harus dikecualikan," ujarnya.

Begitu juga jika judul RUU Minol diperhalus tanpa menggunakan kata 'Larangan'. Oleh karena itu definisi yang disepakati nanti harus menjadi pedoman utama.

"Intinya kan gini, nanti dirumuskan dalam naskah akademik itu kan bahwa minuman beralkohol itu kadar tertentu yang ditetapkan. sehingga dengan demikian tidak menjadi masalah ketika misalnya judul itu diperhalus," ucapnya.

Prinsipnya Fraksi PKS mendukung ada pengaturan ketat terkait dengan produksi, konsumsi dan pengawasan. "Jadi nggak boleh dilakukan secara bebas," tuturnya.

Sebelumnya Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan agar nama Rancangan Undang-Udang Larangan Minuman Beralkohol (minol) diubah. Hal itu dilakukan untuk menyiasati agar RUU tersebut bisa diterima oleh seluruh pihak. 

"Bagaimana kalau seandainya lebih netral, misalkan UU minuman beralkohol. Ada yang boleh ada yang tidak," kata Guspardi, Rabu (11/10).

Dia menjelaskan, hal-hal yang berkaitan dengan larangan diatur di pasal 5, 6, 7 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sementara di pasal 8 ternyata diatur tempat-tempat tertentu, dan orang-orang tertentu yang diperbolehkan terhadap hal itu.

"Intinya kami Fraksi PAN memberikan masukan itu supaya diterima oleh pemerintah. Sebagaimana dikatakan pimpinan tadi, kita oke kan Pemerintah tidak kan sia-sia juga," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan. Sturman meminta agar pengusul tidak memaksakan menggunakan kata 'larangan' pada judul RUU tersebut sebagaimana yang pernah diusulkan pada periode sebelumnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement