Rabu 11 Nov 2020 16:57 WIB

Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor

Jenis sepeda motor yang diincar, merupakan matik karena mudah dijual kembali.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Reskrim Polresta Banyumas, meringkus enam pelaku curanmor yang kerap beraksi di berbagai daerah. 'Mereka ini merupakan satu komplotan.

"Sebenarnya, anggota komplotan ini ada ada delapan orang. Namun yang dua orang masih buron,'' kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Rabu (11/11).

Baca Juga

Menurutnya, pengungkapan komplotan ini dari laporan seorang warga Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, yang mengaku kehilangan sepeda motor matik miliknya. Dia kehilangan sepeda motornya, pada Ahad (8/11) malam lalu.

Mendapat laporan tersebut, petugas Reskrim Polres dan Polsek Sokaraja langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka di salah satu rumah di Purwokerto Selatan. Saat itu juga, petugas langsung melakukan penggerebegan dan menangkap enam tersangka.

Dari keenam tersangka tersebut, lima orang merupakan warga Kabupaten Garut Jawa Barat, dan seorang warga Lampung. Kelima pelaku yang merupakan warga Garut, terdiri dari Dar (44), EBA (26), Yus (18), Fir (25), dan Hen (39). Sedangkan yang tercatat sebagai warga Lampung, berinisial Mur (33).

Dalam penangkapan itu, tersangka yang merupakan warga Lampung, Mur, sempat mencoba melarikan diri dari sergapan petugas. Karena itu, polisi terpaksa melepaskan tembakan dan mengenai bagian kaki tersangka.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa komplotan ini kerap beraksi di berbagai daerah. Sedangkan jenis sepeda motor yang diincar, merupakan sepeda motor jenis matik karena mudah untuk dijual kembali.

''Saat melakukan aksinya, komplotan ini mencari mangsa pada malam hari dengan menggunakan mobil Avanza,'' katanya.

Komplotan ini juga mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 20 kali. Terbanyak, di wilayah Kabupaten Banyumas.

''Sepeda motor yang berhasil mereka curi, kemudian dibawa ke wilayah Jawa Barat untuk dijual. Harga jualnya sekitar Rp 2 juta,'' kata Kapolres.

Dari hasil penyergapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian dan satu unit mobil Avanza yang mereka gunakan untuk operasional. ''Kami masih mengembangkan kasusnya, karena mungkin kasus ini juga melibatkan penadah,'' katanya.

Terkait kasus tersebut, Kapolres menyatakan akan menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal tersebut, mereka diancam dengan  hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement