Rabu 11 Nov 2020 14:41 WIB

Sambut Migran Day, BP2MI Sambangi Daerah Potensial PMI

perlunya perubahan paradigma soal PMI, yang dulu disebut tenaga kerja Indonesia

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Muhammad Akbar
Sebanyak 200 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara siap dipulangkan dari Bandar Udara KLIA 2 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (26/10/2020). Total sebanyak 552 pekerja pada hari yang sama dipulangkan dengan tujuan Surabaya, Jakarta dan Medan dengan difasilitasi Imigrasi Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur.
Foto: Antara/Agus Setiawan
Sebanyak 200 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara siap dipulangkan dari Bandar Udara KLIA 2 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (26/10/2020). Total sebanyak 552 pekerja pada hari yang sama dipulangkan dengan tujuan Surabaya, Jakarta dan Medan dengan difasilitasi Imigrasi Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyambut Hari Pekerja Migran Indonesia atau Migrant Day yang akan diperingati pada 18 Desember mendatang. BP2MI melakukan kegiatan roadshow ke daerah potensial PMI salah satunya di Jawa Barat.

Ketua BP2MI, Benny Rhamdani melakukan sosialisasi dan penyerahan santunan kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor UPT BP2MI wilayah Bandung Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (11/11).

"Saya menyambangi ke sini untuk penyerahan tiga keluarga PMI yang meninggal dan kecelakaan kerja. Saya juga mensosialisasi soal mandat tentang informasi Undang Undang 18 2017 untuk memberikan mandat pada pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Desa," kata Benny usai acara.

Dalam sosialisasi tersebut, dia menekankan peran pemerintah daerah dalam penyelesaian PMI. Apalagi PMI telah menyumbang remitansi sebesar 159,6 triliun rupiah.

Benny menekankan perlunya kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah maupun pihak aparat seperti Kepolisian dan TNI. Apalagi, Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi PMI yang berada di luar Indonesia.

"Kerja sama ini penting dilakukan karena kita ada di kondisi yang memprihatinkan. Dimana ada ada angka pengangguran yang tinggi, termasuk dari PMI yang dipulangkan. Tentunya ini jadi tantangan tersendiri," kata Benny.

Benny menekankan perlu adanya tanggung jawab bersama untuk PMI yang juga terkena dampak. Seperti pemutusan kontrak kerja, pembatalan keberangkatan dan lainnya.

Benny menyebut perlunya perubahan paradigma soal PMI, yang dulu disebut sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selalu dikaitkan dengan pekerjaan rendah dan tidak jauh dari masalah. Sehingga di undang-undang baru, ada penamaan baru dengan PMI.

"Salah ya TKI itu dikaitkan dengan bermasalah atau pekerjaan rendah, karena mereka salah satu penyumbang terbesar devisa negara. Perlindungan bagi PMI bukan hanya ketika bekerja, tapi juga sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja, termasuk dari aspek ekonomi, sosial dan hukum," kata Benny.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement