Selasa 10 Nov 2020 23:23 WIB

Status Kasus Dugaan Korupsi Asabri Naik ke Penyidikan

Dalam kasus dugaan korupsi Asabari, terdapat tiga laporan polisi (LP).

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Jenderal Polisi Awi Setiyono menyampaikan saat ini kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus dugaan korupsi ini, terdapat tiga laporan polisi (LP).

“Sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bahwasannya ada beberapa laporan polisi terkait dengan laporan Asabri," ujar Awi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (10/11).

Baca Juga

Menurut Awi, laporan pertama bernomor A077/II/2020 Dittipideksus Bareskrim tanggal 7 Februari 2020. Menurut Awi, sejak adanya LP itu, polisi telah melakukan penyidikan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan. Dari LP ini,ada empat laporan keuangan serta empat dokumen yang telah disita.

"Kedua LP no: A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020 juga sudah dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020 di telah melakuka pemeriksaan sebanyak enam orang," kata Awi.

Selanjutnya, laporan polisi dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020. Kemudian sejak tanggal 15 Januari 2020 telah melakukan penyidikan kasus tersebut yaitu telah memeriksa 94 saksi. Hasil dari hasil koordinasi dengan Polda Metro jaya untuk kasus ini, pihaknya mendahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya.

"Bareskrim Polri masih menunggu hasil penyidikan dari Direskrimsus Polda Metro Jaya untuk memulai penyidikan materi lain dalam dugaan korupsi perusahaan pelat merah ini," ungkap Awi.

Selain itu, perkembangan tahap penyidikan, juga masih menunggu hasil final audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara ini, hitungan awal auditor negara menaksir potensi kerugian investasi Asabri, yang mengalihkan investasinya dari deposito ke penempatan saham langsung dan reksa dana sejak, bisa mencapai Rp 16 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement