Jumat 06 Nov 2020 07:23 WIB

KPK Koordinasi Penanganan Perkara Korupsi di NTT

Perkara yang jadi perhatian, yakni pengalihan aset tanah milik Pemkot Kupang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT). Koordinasi tersebut membahas mengenai perkembangan penanganan perkara korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi NTT.

"Salah satu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian KPK adalah perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (5/11).

Baca Juga

Dia mengatakan, kasus tersebut merupakan salah satu perkara yang menyita perhatian mengingat kerugian keuangan negara yang cukup besar. Tindak pidana korupsi tersebut telah mentersangkakan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean (JS) dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Thomas More (TM).

Ali mengatakan, perkara yang menjerat terdakwa JS dan TM saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT. KPK, dia mengatakan, siap memberikan bantuan kepada Polda NTT dan Kejati NTT jika dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut atau yang lainnya mengalami hambatan.

"Kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh KPK merupakan wujud adanya sinergitas antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Ali mengatakan, koordinasi dengan kepolisian NTT dilaksanakan pada Rabu (4/11) di kepolisian daerah setempat. Sedangkan koordinasi dengan kejaksaan tinggi dilakukan pada Kamis (5/11)di Kantor kejaksaan tinggi NTT. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement