Selasa 10 Nov 2020 20:59 WIB

Vonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Edwin Silaban Bersyukur

Putusan sudah sesuai dengan tuntutan dan keinginan keluarga.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup pada dua pelaku pembunuhan Edwin Silaban (59 tahun) di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (10/11). Dua pelaku, LT (26) dan RM (19) terbukti bersalah dengan kasus pembunuhan berencana.

Keluarga Edwin Silaban, Franky Silaban mengaku, bersyukur atas keputusan hakim. Menurutnya, putusan sudah sesuai dengan tuntutan dan keinginan keluarga.

"Puji Tuhan saya dan keluarga bersyukur banget karena putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa dan keluarga juga. Jadi ya kami kira ini adalah putusan yang seadil-adilnya," kata Franky di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (10/11).

Namun tiga pelaku pembantu lain diputuskan bebas oleh hakim karena dianggap tidak memenuhi bukti. Namun Franky menyebut keputusan untuk pelaku utama sudah cukup bagi keluarga.

"Tuntutan jaksa untuk pelaku utama seumur hidup dan pelaku pembantu 20 tahun dan sudah ada putusannya. Pelaku utama seumur hidup dan diterima oleh pelakunya," kata Franky.

Edwin dibunuh karena terdakwa LT tidak bisa lagi membayar hutangnya pada Edwin senilai Rp 90 juta dari Rp 150 juta yang dipinjam. LT kemudian meminta tolong pada RM untuk membantu menghabisi nyawa korban dengan cara yang keji. Bahkan tiga pelaku lain turut membantu pelaku utama untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Frank berharap, ada penyelesaian hutang oleh terdakwa. Karena hingga saat ini tidak ada pembicaraan soal hutang terdakwa pada keluarga korban.

"Tapi kalau ada upaya kami juga menuntut itu. Karena selain kehilangan orang tua, kami juga kehilangan materi. Jadi kami berharap ada upaya hukum untuk bisa menerimanya," kata Frank.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement