Jumat 25 Aug 2017 05:15 WIB

Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Tujuh Tahun Lolos dari Hukuman Mati

Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Ronald pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan gadis tujuh tahun Kezia Mamansa pada Januari 2017, luput dari hukuman pidana mati tuntutan Kejaksaan Negeri Sorong. Terdakwa Ronald divonis hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Gracely Manuhutu Ketua, VS Watimena dan Ismail Wael sebagai Anggota di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (24/8).

Hukuman Ronald pelaku utama tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana mati. Sedangkan rekannya Lewi yang dituntut hukuman seumur hidup divonis sesuai tuntutannya sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 5 undang- undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Mudhor yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan itu. "Kami masih pelajari materi putusannya guna melakukan langkah hukum selanjutnya yakni upaya banding," ujar Kajari.

Fernando Ginuny Kuasa Hukum Kedua Terdakwa yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan itu.

Ia memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong karena membebaskan pelaku utama Ronald dari tuntutan pidana mati. "Kami masih melakukan komunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya untuk menentukan langkah upaya banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Yaning Reti nenek korban Kezia mengatakan, keluarganya kecewa terhadap putusan Ronald pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia. Keluarga puas dengan putusan Lewi seumur hidup, tetapi tidak puas dengan putusan Ronald pelaku utama seumur hidup harus dihukum mati.

"Sebab pembunuhan Kezia sangat tragis dimana korban diperkosa kemudian dicekik lehernya hingga tewas dan ditanam di lumpur," ungkap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement