Selasa 10 Nov 2020 17:31 WIB

Kasus Video Asusila Mirip Gisel, Polda Periksa Saksi-Saksi

Polda juga berencana memeriksa saksi ahli informasi dan transaksi elektronik. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini memeriksa saksi-saksi terkait video asusila mirip Gissela Anastasia. Laporan dengan dugaan penyebaran video asusila tersebut teregister di LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Polisi juga sudah memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi dalam kasus yang sempat jadi trending topik itu.

"Pagi tadi kami memeriksa satu saksi ahli, saksi ahli bahasa yang kami lakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi. Kemudian kami memeriksa dua saksi yang diajukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Yusri mengatakan, pihaknya juga berencana memeriksa saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun, saksi ahli ITE tersebut diundang juga untuk dimintai keterangan sebagai kapasitas ahli dalam bidang tersebut.

Karena, bagaimana pun kasus yang dilaporkan adalah penyebaran konten negatif di media sosial. "Rencana masih ada saksi lain yang akan kami undang untuk dimintai keterangan, saksi ahli ITE," ungkap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut.

Dikatakan Yusri, setelah melakukan pemeriksaan para saksi ahli baru akan menentukan gelar perkara. Kemudian gelar perkara tersebut, untuk bisa menentukan apakah bisa naik dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian juga akan memanggil pemeran dalam video dewasa tersebut. "Nanti berkembang lagi misalnya ke yang ada di video itu yang mirip dari saudari G, atau kemungkinan saudari G dipanggil nanti, kita menunggu hasil penyidikan nanti," kata Yusri.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka yang melakukan penyebaran konten tidak senonoh itu dipersangkakan di Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian juga ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Sebelumnya nama artis Gisel menjadi trending topic pencarian di media sosial akibat gosip video syur mirip dirinya. Sebenarnya, sendiri sudah membantah bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Mantan istri Gading Marten itu kini tidak mau ambil pusing soal kehebohan video syur diduga mirip dirinya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement