Selasa 10 Nov 2020 03:04 WIB

Pencuri Tertangkap Gara-Gara Jemur Pakaian Curian

Tersangka kepergok mencuri di rumah tetangganya setelah berselang sekitar sebulan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Pencuri berinisial MGB (19)  sepertinya kurang waspada. Gara-gara menjemur pakaian hasil curian di samping rumahnya, ulah MGB mencuri di rumah tetangganya diketahui korban.

''Korban yang kebetulan sedang membetulkan antena di atas genting, melihat pakaiannya dicuri kok ada di jemuran tetangganya. Karena itu, ulah tersangka mencuri di rumah tetangganya akhirnya terbongkar,'' jelas Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mewakili Kapolres Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, Senin (9/10).

Baca Juga

Kejadian pencurian yang dilakukan MGB, menurut Iptu Dona, dilaporkan pada  16 Oktober 2020 silam. Korbannya adalah Eko (26), warga Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara.

''Saat pulang kerja, dia mendapati lemari di kamarnya dalam kondisi acak-acakan. Saat dicek, uang senilai Rp 3 juta dan lima stel pakaian miliknya, hilang dibawa kabur pencuri,'' katanya.

Dia memperkirakan, pencuri masuk melalui kaca jendela samping rumah yang sudah dalam kondisi pecah. Setelah cukup lama berselang, korban sebenarnya mulai melupakan kejadian itu.

Namun saat akhir pekan kemarin sedang membetulkan antena televisi di atap rumah, secara tidak sengaja korban melihat baju miliknya ada di jemuran tetangganya. ''Tetangganya itu tersangka MGB (19), warga Kecamatan Banjarnegara yang mengontrak rumah disamping rumah korban,'' jelasnya.

Pada saat itu juga, korban melapor ketua RT dan meminta bantuan agar bersama-sama menangkap tersangka. Pada malam harinya, warga mendatangi rumah tersangka dan memeriksa tersangka.

''Akhirnya, tersangka mengaku memang telah mencuri uang dan pakaian di rumah korban,'' katanya.

Setelah mendapat pengakuan tersebut, tersangka langsung diserahkan warga pada petugas Polres Banjarnegara. ''Pada saat kami pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah mengambil uang Rp 3.000.000 dan lima stel pakaian milik korban,'' katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasatreskrim. tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement