REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politikus Demokrat Andi Irfan Jaya merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Kejaksaan Agung lantaran menahan dirinya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Andi Irfan Jaya dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, klien kami ditahan di Rutan KPK. Prasangka baik coba kami tegakkan, tapi hati kecil ini terus meronta. Mengapa hanya kami yang ditahan di KPK, mengapa tersangka lain ditahan di tempat berbeda," ujar tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani, Senin (9/11).
Dalam eksepsinya, Andi Irfan Jaya merasa penahanannya di Rutan KPK membuatnya sulit untuk dikunjungi oleh kerabat. Sebab, penerapan protokol Covid-19 di Rutan KPK sangatlah ketat.
"Tersirat, ada nuansa ketidakadilan menggurat di sini. Begitu yang terdakwa rasakan. Sejak 3 bulan lalu, tak sekalipun terdakwa bertemu fisik dengan orang-orang terdekat walau sekedar melihat selintas wajah mereka. Namun samar-samar terdakwa mendengar di tempat lain, keluarga boleh menemui tahanan," kata kuasa hukum Andi Irfan itu.
Selain penahanan, Andi Irfan Jaya juga disebut merasa tertekan dengan pemberitaan soal penanganan perkara atas kliennya akan dilimpahkan ke KPK. "Apa lagi tersiar kabar tentang pressure media agar kasus ini disupervisi
langsung oleh KPK," kata dia.
Tim penasihat hukum berpandangan, perlakuan tak adil terhadap kliennya lantaran kliennya bukan seorang penegak hukum seperti terdakwa lainnya dalam kasus ini. "Terdakwa menyadari sepenuhnya, bahwa kami bukanlah siapa-siapa, bukan penegak hukum, juga bukan orang yang punya status kelas ekonomi tinggi. Di antara semua pihak yang dianggap terlibat maupun jadi tersangka dalam perkara ini, terdakwalah yang memiliki ketimpangan relasi ke kelompok elit kekuasaan dan ekonomi," ujarnya.