REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan satu juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi. Ia mengatakan, hingga saat ini pemerintah telah menerbitkan sertifikat untuk 18,9 juta bidang di seluruh daerah.
Jokowi menargetkan, seluruh bidang tanah di Indonesia harus memiliki sertifikat pada 2025 nanti, termasuk sertifikat tanah yang dipergunakan untuk tempat ibadah. "Total luas bidang terbit sampai saat ini di seluruh Indonesia sudah sekitar 18,9 juta bidang. Itu artinya dari sisi luas sudah 5,3 juta hektare yang, sertifikat yang kita berikan. Gede sekali," ujarnya dalam sambutannya saat penyerahan sertifikat tanah, Senin (9/11).
Jokowi mengatakan, percepatan penerbitan sertifikat dilakukan untuk menghindari adanya sengketa tanah. Jokowi menceritakan dirinya sering kali menerima laporan dari masyarakat terkait banyaknya tanah yang belum memiliki sertifikat karena rumitnya proses pengurusan. Akibatnya, sengketa atau konflik tanah pun sering terjadi.
"Kenapa ini ngga diurus? Sertifikat ini ngga diurus? Yang masuk ke saya, ke telinga saya, bilang, ngurus sertifikat itu susahnya minta ampun. Sulitnya minta ampun," kata dia.
Ia juga mengaku sempat merasakan sulitnya mengurus sertifikat. Sebelum program ini dilaksanakan, pemerintah hanya mengeluarkan sekitar 500 ribu sertifikat tiap tahunnya di seluruh daerah. Karena itu, ia meminta Menteri ATR/BPN untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat.
Pada 2017 lalu, kata Jokowi, pemerintah telah menerbitkan sertifikat untuk 5,4 juta bidang tanah. Kemudian target penerbitan sertifikat tiap tahunnya terus meningkat.
"2018 saya beri target lagi 9,3 juta bisa keluar. Bisa keluar 9 juta, keluarnya 9,3 juta. Tahun 2019, saya beri target 9 juta keluarnya 11,2 juta sertifikat," ucapnya.
Sedangkan pada tahun ini, ia awalnya menargetkan agar 10 juta sertifikat diterbitkan. Namun karena terjadi pandemi Covid, target tersebut diturunkan menjadi tujuh juta sertifikat.
Presiden menegaskan, sertifikat tanah ini dapat menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah sehingga dapat menghindari terjadinya sengketa. Jokowi pun berpesan, agar masyarakat yang sudah menerima dapat menyimpan sertifikat tanah dengan baik.
Selain itu, sertifikat tanah ini juga dapat digunakan sebagai jaminan ke lembaga keuangan untuk mendapatkan tambahan modal jika ingin berusaha. "Tapi sebelum pinjam, saya selalu titip, hati-hati dihitung. Bahwa nanti bisa mengembalikan pinjaman itu. Jangan sampai nanti ini sudah dapat uang, ngga bisa mengembalikan, sertifikatnya malah ilang," kata dia.