REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta para legislator untuk memberi perhatian kepada aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikannya dalam pidato pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021. "Implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait," ujar Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/11).
Upaya tersebut juga dapat menjadi momentum bagi anggota DPR untuk menjelaskan manfaat dari UU Cipta Kerja. Juga untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan rakyat. "Sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian," ujar Puan.
Di samping itu, DPR ditargetkan menyelesaikan pembahasan empat RUU pada Pembicaraan Tingkat I. Pertama, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), kedua RUU Daerah Kepulauan. Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Empat, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States," ujar Puan.
Dalam menjalankan fungsi legislasi DPR, Puan menegaskan bahwa lembaganya memiliki komitmen untuk membahas RUU secara transparan. Juga terbuka terhadap masukan dan menyerap aspirasi masyarakat. "Serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.