Jumat 06 Nov 2020 18:47 WIB

Setneg Diminta Evaluasi Usai Temuan Salah Tik UU Ciptaker

Pihak Istana Kepresidenan sudah mengakui adanya kesalahan tik UU Cipta Kerja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Executive Director of Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.
Foto: Dok. Pribadi
Executive Director of Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago meminta Sekertariat Negara (Setneg) melakukan evaluasi mendalam pasca temuan salah tik Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pangi menyayangkan lembaga setinggi Setneg bisa melakukan kesalahan semacam itu.

Pangi memantau pihak Istana Kepresidenan sudah mengakui adanya kesalahan tik UU Cipta Kerja ketika ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hal ini tentunya sangat memalukan Indonesia di mata dunia walau kesalahannya diklaim hanya administratif.

"Setnegnya tidak mampu menyelamatkan wajah Presiden. Selama waktu Yusril (Ihza Mahendra) Setneg benar-benar teliti dan hati-hati. Disisir kalimat satu-satu supaya tidak ada masalah di kemudian hari," kata Pangi pada Republika, Jumat (6/11).

UU Cipta Kerja diketahui terdiri dari 1.187 halaman yang diteken Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Pangi menilai, Presiden seharusnya bisa mempercayakan tugas memeriksa UU baru pada Setneg sebelum ditandatangani.

"Sebelum ditandatangani Presiden harusnya Sesneg lebih teliti. Koreksi diksi, frasa per huruf. Ini rugikan citra Presiden karena Presiden enggak ada waktu baca seribuan halaman," ucap Pangi.

Pangi menekankan, Setneg agar bekerja lebih cermat, khususnya dalam permasalahan yang sangat sensitif seperti UU Cipta Kerja. Sebab muncul kesalahan sedikit saja akan menimbulkan riak di masyarakat. Apalagi sebagian pihak menganggap UU Cipta Kerja cacat hukum setelah temuan salah ketik.

"Harusnya dicek per bab, EYD (ejaan yang disempurnakan, salah ketiknya. Kan kayak gini sudah bisa lolos di Setneg itu aneh. Setneg harus evaluasi bisa lolos kayak gini yang ada kesalahan tulis," ujar Pangi.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Mensetneg Yusril Ihza Mahendra mengomentari kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Sebab, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Yusril menekankan pentingnya Setneg memperhatikan betul UU sebelum ditandatangani Presiden.

Yusril memandang, Mensesneg memang harus menjadi benteng pelindung seorang presiden. Karena, RI 1 mempercayakan masalah semacam itu kepada mensesneg. Yusril juga mengenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sangat hati-hati sebelum menekan UU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement