Senin 09 Nov 2020 14:42 WIB

DPR Target Selesaikan 4 RUU pada Masa Sidang II 2020-2021

Puan mengatakan DPR segera menetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani
Foto: DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (9/11) siang. Dalam pidato pembukaannya, DPR ditergetkan menyelesaikan pembahasan empat RUU di Pembicaraan Tingkat I pada masa sidang ini.

Empat UU itu, yakni RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), RUU Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States," ujar Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/11).

Baca Juga

DPR juga akan segera menetapkan program legislasi nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan pemerintah. Baik RUU yang berasal dari DPR dan pemerintah, maupun DPD.

Puan berharap, jumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas pada 2020. Dengan demikian, daftar RUU prioritas pada 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi.

"Serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19," ujar Puan.

Dalam menjalankan fungsi legislasi DPR, Puan menegaskan lembaganya memiliki komitmen untuk membahas RUU secara transparan. Selain itu, terbuka terhadap masukan dan menyerap aspirasi masyarakat.

"Serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement