Senin 09 Nov 2020 13:05 WIB

Pemprov DKI Persilakan Gelar Resepsi Pernikahan

Sejuh ini, telah ada 13 pengeloa gedung resepsi pernikahan yang mengajukan izin opera

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Shabrina Zakaria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan pelaku usaha yang ingin menggelar respsi pernikahan di sebuah gedung. Namun, sebelum menggelar respsi pernikahan, pelaku usaha harus terlebih dulu mengajukan permohonan.

"Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat. Di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan dan pihak pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).

Riza menjelaskan, perpanjangan pembatas sosial bersekala besar (PSBB) Masa Transisi kali ini hampir sama dengan sebelumnya. Meskipun, ia tak menapik adanya penambahan pelonggaran.

"Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan termasuk penambahannya adalah resepsi pernikahan," ujarnya.

Riza mengaku, telah menyaksikan langsung simulasi resepsi pernikahan. Secara protokol kesehatan Covid-19, mulai dari penyediaan hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan, hingga berfoto telah diatur dengan sangat baik.

Oleh karena itu, dia berharap, resepsi pernikahan dapat tetap menggunakan protokol kesehatan. "Mudah-mudahan itu jadi contoh yang baik dan ke depan bisa dilaksanakan resepsi pernikahan," jelasnya.

Saat pengajuan permohonan, Riza menambahkan, pihak pengelola gedung pernikahan harus meneken pakta integritas dalam menegakkan protokol kesehatan. Pengelola dan penyelenggara, sambung dia, juga wajib untuk membentuk tim pengawas.

"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, Riza menegaskan, pihaknya juga tetap aktif dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan. Tak hanya untuk resepsi pernikahan, dia menegaskan, pengawas tetap dilakukan di semua sektor.

"Jadi gugus pusat provinsi dan semua unit kegiatan punya petugas yang memantau," jelasnya.

Sejuh ini, telah ada 13 pengeloa gedung resepsi pernikahan yang mengajukan izin operasional. Namun, mereka belum mendapatkan izin untuk menggelar resepsi pernikahan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, semua pengelola gedung untuk resepsi pernikahan segera mengajukan izin. Nantinya, Tim gabungan dari Pemporv DKI Jakarta akan memberikan penilaian.

"Nantinya akan dievaluasi/direview oleh Tim Gabungan Pemprov DKI, untuk dinilai layak atau tidaknya," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Demikian, dia menyebut, aturan pengajuan izin menggelar respsi pernikahan berubah atau tidak dapat segera dipastikan.

"Belm ada arahan pimpinan, sepertinya masih tetap sama," kata Bambang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement