Ahad 08 Nov 2020 18:46 WIB

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Gatot Brajamusti sempat dirujuk ke RS Pengayoman sebelum meninggal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gatot Brajamusti
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gatot Brajamusti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Gatot Brajamusti meninggal di RS Pengayoman, Jakarta, Ahad (8/11). Gatot saat ini tengah menjalani hukuman penjara dari beberapa kasus yang menjeratnya.

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 tahun), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," kata Kabag Humas Dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, dalam keterangannya, Ahad (8/11).

Baca Juga

Rika menuturkan, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta pada Ahad (8/11) dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Diketahui, eks guru spiritual Reza Artamevia itu memiliki riwayat stroke.

"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/pengacara yang bersangkutan ada bersamanya. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," ujar Rika.

Pada Juli 2018, Gatot Brajamusti menerima total vonis penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut berasal dari beberapa kasus yang menjeratnya. Gatot terjerat banyak kasus mulai dari asusila, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar, dan kepemilikan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement