Ahad 08 Nov 2020 14:34 WIB

Pelayanan Rutan Cipinang Raih Peringkat Ketiga UPT

Penghargaan itu berkat pengelolaan situs web dan medsos untuk informasi WBP.

Gedung LP Cipinang / Rutan Cipinang
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung LP Cipinang / Rutan Cipinang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan berbasis digital Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, meraih peringkat ketiga terbaik dari total 1.020 kantor layanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Indonesia. Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Muhammad Ulin Nuhadi menyebut, penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam lomba pengelolaan media sosial dan situs web terbaik 2020.

Rutan Klas I Cipinang berada di peringkat ketiga setelah Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Kediri, Jawa Timur, di peringkat kedua dan Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta di peringkat pertama. Ia mengatakan, penghargaan yang didapat itu berkat pengelolaan media sosial dan situs web untuk informasi keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Aplikasi itu memberikan informasi ke masyarakat, keterbukaan informasi tentang pelayanan, juga program pembinaan yang sudah kami lakukan, bisa diterima masyarakat secara luas" kata Ulin, Ahad (8/11).

Selain informasi terkait WBP yang ditampilkan di situs web dan media sosial, kata Ulin, Rutan Kelas I Cipinang juga menyediakan Sistem Pelayanan Informasi Drive THRUdan Kunjungan (Sipitung). Layanan tersebut untuk mendaftar dan menentukan jadwal kunjungan pihak keluarga saat membesuk kerabatnya.

"Namun karena saat ini masih di masa pandemi, kunjungan belum bisa dilakukan," ujar dia.

Ulin menambahkan, dalam pelayanan yang diberikan, pihaknya juga menyiapkan informasi mengenai hak WBP terkait CB (cuti bersyarat), PB (pembebasan bersyarat) yang bisa diakses WBP maupun keluarga. "Masyarakat yang ingin mengajukan hak-hak keluarga binaan tak perlu datang ke rutan untuk mengambil formulir," katanya.

Ulin mengatakan aplikasi tersebut memungkinkan keluarga mengunduh formulir lalu dicetak tanpa terbatas ruang dan waktu. Selanjutnya, formulir bisa diserahkan ke Rutan sehingga tidak perlu mengantre.

"Harapannya kami bisa selalu memberikan pelayanan pada masyarakat dan juga warga binaan yang ada di Rutan Cipinang ini secara maksimal, itu adalah tugas kami selaku ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement