Rabu 01 Apr 2020 14:30 WIB

Cegah Corona, 343 Napi di Rutan Cipinang Dipulangkan

Saat ini Rutan Cipinang telah mengalami kelebihan kapasitas tampung.

Gedung LP Cipinang / Rutan Cipinang
Foto: dok. Republika
Gedung LP Cipinang / Rutan Cipinang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 343 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, dipulangkan dalam rangka pencegahan wabah COVID-19.

"Pada Rutan Cipinang akan dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 orang untuk asimilasi atau pun integrasi di rumah dalam rangka penyebaran virus COVID-19," kata Kepala Rutan Cipinang Muhammad Ulin Nuha di Jakarta, Rabu (1/4).

Aturan terkait pemulangan warga binaan itu didasari atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada warga binaan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Sesuai ketentuan tersebut, asimilasi ditetapkan setengah dari masa pidana, sementara untuk integrasi adalah 2/3 dari masa pidana. Mereka yang dipulangkan adalah warga binaan yang tersangkut kasus pidana umum.

Ulin menyambut baik kebijakan itu mengingat saat ini Rutan Cipinang telah mengalami kelebihan kapasitas tampung. "Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, Presiden, Menteri yang sudah mengeluarkan penetapan sehingga kondisi Rutan Cipinang yang over kapasitas alhamdulillah sudah tertangani dengan baik," katanya.

Adapun jumlah warga binaan rutan Cipinang saat ini mencapai 4.350 orang dari kapasitas normal berkisar 1.000 orang. "Jadi nanti kami keluarkan sebanyak 343 orang warga binaan, otomatis akan berkurang," katanya.

Ulin memastikan bahwa sampai saat ini warga binaan di Rutan Cipinang masih negatif untuk virus COVID-19. "Mudah-mudahan dengan adanya keputusan dari menteri untuk pencegahan di Rutan Cipinang dapat kita kendalikan dengan baik," kata Ulin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement