REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan, Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal pulang sesuai jadwal. Dia menepis informasi yang beredar dan mengatakan, pentolan FPI itu batal bertolak ke Tanah Air. "Insya Allah sesuai jadwal. Informasi tentang batal itu hoaks," kata Munarman saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (7/11).
Dia menuding, tersebarnya informasi keliru itu justru menunjukan kalau ada upaya keras dari pihak tertentu untuk menghalangi kepulangan HRS. Dia mengatakan, kelompok itu merupakan sosok yang sejak awal selalu berbuat zalim atau aniaya kepada Rizieq.
"Gerombolan kriminal inilah yang sejak awal selalu melakukan kezaliman terhadap habib, mulai dari memfitnah hingga berusaha memenjarakan habib," katanya.
Bantahan serupa juga diungkapkan Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin. Dia mengatakan, penyebaran informasi terkait batalnya kepulangan HRS merupakan kabar yang menyesatkan.
Seperti diketahui, kepulangan Rizieq Shihab direncanakan pada 10 November nanti dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Dia akan berangkat dari bandara Jeddah pada Senin (9/11) sekira pukul 19.30 waktu setempat.
Rizieq mengaku, akan menggunakan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SP 816 yang akan tiba di Terminal III pada pukul 09.00 waktu Jakarta. Sesampainya di ibu kota, Rizieq dan keluarga akan segera kembali ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat.
Rizieq juga memastikan, sudah tidak ada masalah terkait kepulangannya, termasuk kabar yang mengatakan dirinya tak bisa kembali ke Indonesia karena overstay. Dia bahkan tidak segan menuntut hukum bagi siapapun bahkan pejabat di dalam atau luar negeri yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran tersebut.
Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku, tidak mempermasalahkan kepulangan HRS ke Indonesia. Rizieq sebenarnya bisa pulang kapanpun dia inginkan.
Mereka menjelaskan, Rizieq tidak memiliki masalah terkait keimigrasian di Indonesia. Status keimigrasian imam besar FPI itu juga bersih sehingga tidak ada larangan baginya masuk ke Tanah Air. "Iya, berdasarkan Undang-Undang kita nggak boleh menolak selama orang tersebut adalah Warga Negara Indonesia," kata Kepala Sub Bagian Humas Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh.