Sabtu 07 Nov 2020 12:54 WIB

Satu Tersangka Pengeroyok TNI di Bukittinggi Tergolong ABH

Tersangka BS yang masih berumur 16 tahun meski semula tercatat sudah berusia 18 tahun

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan satu dari lima anggota Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung yang menjadi tersangka pengeroyokan anggota TNI diketahui masih tergolong di bawah umur. Tersangka yang dimaksud bernisial BS yang masih berumur 16 tahun. Semula menurut Satake, B tercatat sudah berusia 18 tahun.

"Awalnya data kelahiran BS ini 18 tahun. Dari dari akte kelahiran ternyata masih 16 tahun," kata Satake di Bukittinggi, Sabtu (7/11).

Baca Juga

Karena masih berusia 16 tahun, BS akan menghadapi proses hukum kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Di mana proses hukumnya akan berbeda dengan para tersangka kelompok umur dewasa.

Satake menjelaskan pihaknya masih mendalami mengenai fakta BS yang telah mengantongi Surat Izin Mengemudi di usia yang masih belum memenuhi syarat. Tapi polisi mengetahui BS merupakan alumni sekolah balap di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "BS punya kemampuan mengemudi moge cukup mahir karena pernah sekolah balap di Sentul," ucap Satake.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka penyeroyokan anggota TNI di Bukittinggi. Selain BS, ada TR alias T (33), HS alias A (48), JAD alias D (26) dan MS (49). Para tersangka saat ini masih ditahan di Polres Bukittinggi.

Penganiayaan dan penyeroyokan dua personel TNI oleh HOG Siliwangi Bandung terjadi pada Jumat (30/10) pekan lalu di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Pengeroyokan berawal dari kesalahan pahaman antara oknum rombongan HOG dengan personel TNI saat sama-sama sedang berkendara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement