REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director Institute Of Developing Economies And Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono menyebut bahwa secara keseluruhan UU Ciptaker khususnya klaster Koperasi dan UMKM memiliki isi yang bagus. Menurunya, UU tersebut memiliki semangat untuk pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Sutrisno mengatakan, selama ini sektor UMKM dan koperasi cukup memberi peluang dalam penciptaan lapangan kerja. Karenanya, dia mengatakan, bukan hanya syarat pembentukan namun pemberdayaan koperasi juga harus diutamakan.
"Kalau untuk koperasi sebenarnya dengan angka 20 orang yang selama ini sudah sangat baik menurut saya, memang yang dibutuhkan untuk koperasi itu pemberdayaan," kata Sutrisno dalam keterangan, Jumat (6/11).
Dia mengatakan, kalau misalnya dilonggarkan jadi sembilan itu nanti jumlah koperasi akan semakin banyak. Menurutnya, seharusnya yang diutamakan pemberdayaan bukan hanya kemudahan saja.
Dia berharap nantinya akan ada penjelasan lebih detail mengenai klaster koperasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. Atau peraturan pemerintah (PP) yang berfokus pada pemberdayaan koperasi.
Dia mengatakan, PP tersebut akan mempermudah pembentukan koperasi agar memiliki pemberdayaan yang maksimal. Dia melanjutkan, kalau sudah dibentuk mudah maka sekarang bagaimana cara memberdayakan Koperasi itu.
"Kita tunggu bagaimana PP-nya semoga bisa diatur secara progresif pastinya," katanya.
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.
Kebijakan tersebut lantas mendorong aksi massa menolak pengesahan Omnibus Law terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Gelombang penolakan yang terus terjadi hingga kini itu menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu guna menganulir Omnibus Law.
Meski demikian, pemerintah sedang menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) untuk menindaklanjuti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa secara hierarki, kedudukan PP, Perpres, dan Permen, berada di bawah undang-undang. Dengan demikian, materi muatan PP, Perpres, serta Permen nantinya pastilah akan merujuk pada semangat yang terkandung dalam UU Cipta Kerja.
Sementara, Presiden Jokowi mempersilahkan jika ada pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusi. Bekas gubernur DKI Jakarta ini memberi peluang agar penentang UU Ciptaker mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).